Hak atas kebebasan berekspresi mencakup kebebasan untuk menyampaikan opini/pendapat, pandangan atau gagasan tanpa adanya intervensi/campur tangan, hak untuk mencari, menerima dan menyampaikan informasi, melalui media apapun, tanpa memandang batas-batas wilayah.Kebebasan ini dilakukan baik secara lisan, tertulis/cetak, dalam bentuk seni/budaya, atau melalui media lain yang dipilihnya.Kebebasan berpendapat dan berekspresi adalah hak individual sekaligus kolektif, yang memungkinkan orang- orang mempunyai kesempatan untuk menyampaikan, mencari, menerima, dan membagikan berbagai macam informasi, y ang dapat mengembangkan dan mengekspresikan opini/pandangan mereka dengan cara yang menurut mereka tepat. Kebebasan berekspresi bisa dilihat dari dua cara, yakni; hak untuk mengakses, menerima, dan menyebarkan informasi dan hak mengekspresikan diri melalui medium apapun.
Tidaklah mungkin untuk mengatur media sosial dalam bentuk chat atau postingan terlebih dahulu untuk menghindari kesalah pahaman, bahkan sekarang pun tidak mungkin untuk mengontrol berita online. Dengan cara demikian, karena banyaknya kegiatan kriminalitas, seperti hoax dan penggunaan berita yang berlebihan, terkadang kemajuan media sosial di dunia ini terkadang menyebabkan dunia ambruk. Karena orang yang ter kena akan mengalami depresi. Kejahatan ini disebut cyberbullying
Media sosial saat ini me miliki pengaruh yang besar di bidang ekonomi, politik, bahkan budaya. Sebagai alat penyiaran, media sosial juga diatur dengan undang-undang. ekspresi kebebasan berpendapat ini harus memegang etika agar tidak terjerat pada kasus hukum pidana di Undang Undang No 19 Tahun 2016 Jo UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Berdasarkan data dari Safe.net, dari 324 kasus pidana di UU ITE, sebanyak 209 orang dijerat dengan pasal 27 ayat (3) tentang pencemaran nama baik.
'posting' in formasi di website atau melalui media internet lainnya untuk dapat dibaca semua orang. Hak untuk "menerima" informasi merujuk pada salingmenukar informasi misalnya melalui surat elektronik (email) dan melakukan 'download' atas informasitertentu. Artinya, hak atas kebebasan berekspresi mencakup aktivitas yang dilakukan secara 'online'. Penggunaan hak atas kebebasan berekspresi mempunyaikewajiban dan tanggung jawab khusus. Hak ini dapat menjadi subyek dari pembatasan - pembatasan tertentu,tetapi semua pembatasan tersebut harus dilakukan dengan hukum, dan dilakukan karena memang benar- benar perlu, yakni; 1) sebagai penghargaan bagi hakatau reputasi pihak lain, dan 2) sebagai perlindungan keamanan nasional atau ketertiban umum, kesehatan atau moral masyarakat.
- Media sosial dalam perkembangannya tetap harus dikendalikan sehingganya tidak merugikan masyarakat di masa mendatang. Meskipun begitu, media sosial membantu masyarakat dalam berinteraksi satu sama lain, dan mengetahui informasi-informasi terbaru dengan mudah. Media sosial berperan penting dalam perkembangan dunia hingga mencapai dunia yang modern sekarang ini
- Â Â Â
Bibliography
Adha, N. N. (2018, November 13). mainmain. Retrieved from www.mainmain.id: https://www.mainmain.id/r/2402/kenapa-kita-nggak-bisa-jauh-dari-hp
Elsam, t. (2013). KEBEBASAN BEREKSPRESI DI INTERNET.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H