Mohon tunggu...
Emillia Rizky
Emillia Rizky Mohon Tunggu... Lainnya - Social Media Spesialist

Digital enthusiast

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Bahaya Penipuan Online! Wujud Kejahatan Baru di Era Digitalisasi

10 Mei 2023   12:00 Diperbarui: 10 Mei 2023   12:10 151
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
source: freepik.com


Peradaban manusia telah menciptakan perkembangan teknologi dan informasi yang semakin canggih dan mudah diakses  dari hari ke hari. Akibat dari Perkembangan teknologi informasi ini pada akhirnya  merubah tatanan tingkah laku seseorang. Bahkan, tidak hanya sampai di situ, tapi juga merubah realitas perekonomi, kebudayaan, politik dan juga hukum. 

Cyber crime atau penipuan online sudah termasuk tindak kriminal yang dapat dihukum berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Setiap negara sudah membuat dasar hukum dan cara melaporkan penipuan online untuk melindungi masyarakat.

Seperti Apa Tindak  Penipuan Online ?

Pelaku penipuan online kini memiliki banyak cara dan metode untuk melakukan penipuan. Seperti phishing, dimana pelaku memancing korban untuk memberikan data-data sensitif secara cuma-cuma. Phishing ini biasa dilakukan dengan berbagai media dan perantara, seperti e-mail, melalui SMS, hingga melalui telepon langsung.

kemudian ada juga jenis Penipuan online yang menggunakan metode akun palsu pada platform media sosial, dimana pelaku memalsukan akun-akun resmi sebuah bank di Twitter, Instagram, dll. Tujuan si pelaku sama: untuk mendapatkan data-data rahasia milik korban yang digunakan untuk membobol rekening korban.

belum lama ini salah satu kerabat saya mengalami penipuan online, berawal dari keinginan membeli produk melalui iklan online dari salah satu platform e-commerce namun ternyata ketika iklan tersebut di klik, kerabat saya dialihkan untuk mengisi form data pribadi untuk melanjutkan ke proses pembayaran, Hal ini tentunya menyebabkan kerugian materil hingga Rp.70.000.000 tentu hal tersebut membuat kaget korban sekaligus tidak menyangka , karna prosesnya yang begitu cepat.

Dengan adanya kasus- kasus penipuan online yang saat ini kian marak, tentunya pemerintah tidak tinggal diam dengan menciptakan Peraturan mengenai penggunaan teknologi informasi dan komunikasi diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).  Dan para pelaku saat ini pun sedang di usut agar bisa dihukum sesuai dengan pelanggaran yang terkandung pada pasal tersebut.

Nah mulai saat ini, mari waspada dan bijak dalam memberikan informasi pribadi dalam bertransaksi secara digital, karena kemajuan teknologi tidak hanya memudahkan kita sebagai pengguna, namun juga bisa berdampak negativ jika tidak bijak dan selektif dalam penggunaannya.

Semoga informasi ini dapat menambah wawasan kalian yang membacanya ya :))

sumber :

Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun