Akad musyarakah dalam pembiayaan UKM di bank syariah, meskipun ideal secara prinsip, tetap menghadapi tantangan dalam implementasinya. Ketidakseimbangan risiko, kurangnya transparansi, asimetri informasi, serta pengelolaan kerugian yang tidak efektif menjadi isu utama yang memunculkan kontroversi. Oleh karena itu, peningkatan edukasi, pengawasan, serta pengaturan yang lebih adil menjadi kunci untuk menjadikan akad musyarakah sebagai solusi pembiayaan yang lebih baik dan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!