Mohon tunggu...
Emiliya Fitriana
Emiliya Fitriana Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

menulis

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Kontroversi Akad Musyarakah dalam Pembiayaan Usaha Kecil dan Menengah di Bank Syariah

11 Oktober 2024   07:10 Diperbarui: 11 Oktober 2024   07:20 18
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Akad musyarakah dalam pembiayaan UKM di bank syariah, meskipun ideal secara prinsip, tetap menghadapi tantangan dalam implementasinya. Ketidakseimbangan risiko, kurangnya transparansi, asimetri informasi, serta pengelolaan kerugian yang tidak efektif menjadi isu utama yang memunculkan kontroversi. Oleh karena itu, peningkatan edukasi, pengawasan, serta pengaturan yang lebih adil menjadi kunci untuk menjadikan akad musyarakah sebagai solusi pembiayaan yang lebih baik dan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun