Pemerintah merupakan komponen terpenting dalam membuat peraturan dan kebijakan untuk mengatur dan mendisiplinkan masyarakat dalam melakukan produksi, penggunaan, dan pembuangan sampah plastik sebagai upaya dalam penyelesaian permasalahan lingkungan. Hal ini tertera dalam peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah, antaralain peraturan perundangan no 83 tahun 2018 yang mengatur terkait sampah plastik. Selain membuat sebuah peraturan perundangan, pihak pemerintahan melalui Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia membuat sebuah komitmen untuk mencapai visi besar dalam mengurangi sampah plastik hingga 30% dan melakukan penangan sampah sebesar 70% di tahun 2025 Â (dilansir dari kabar24.bisnis.com)
2. Masyarakat
Selain pemerintah, masyarakat juga memiliki peran penting dalam melakukan upaya penyelesaian permasalahan lingkungan berupa sampah plastik. Hal ini dikarenakan masyarakat sebagai penghasil sampah memiliki peran utama dalam melakukan pengelolaan sampah dengan cara yang baik dan benar. Dimana dalam menggunakan plastik sebagai pemenuhan kebutuhan hidup, masyarakat harus memahami dan memperhatikan terkait dampak yang ditimbulkan dari pembuangan sampah plastik , seperti menyebabkan penyakit, menimbulkan pencemaran lingkungan, menyebabkan bencana alam banjir dan permasalahan dalam bidang kesehatan dan ekonomi. Dalam mengatasi permasalahan terkait sampah plastik, masyarakat dapat berpartisipasi dalam melakukan pengelolaan sampah berbasis 3R yaitu reuse, reduce, recycle. Hal ini dapat dilakukan melalui pemilahan  antara sampah organik dan sampah anorganik yang dapat dilakukan melalui program bank sampah.
3. Pelaku Bisnis
Sebagai pelaku bisnis juga harus peduli dalam permasalahan lingkungan yang dapat ditimbulkan dari usaha yang dijalankannya. Hal ini dapat dilakukan melalui pengolahan limbah yang dihasilkan dari proses produksi usahanya, terkait kemasan atau packaging produk, dan bahan yang digunakan dalam kegiatan produksi. Dalam mewujudkan kepedulian terhadap lingkungan, banyak para pelaku usaha yang telah menerapkan kebijakan pengurangan sampah plastik yang telah dibuat oleh pemerintah, melalui kebijakan kantong plastik bebayar, kemasan produk dari bahan anti plastik, dan pengolahan limbah plastik secara baik dan benar.
4. Akademisi
Dari pihak akademisi, dalam upaya mengatasi permasalahan terkait sampah plastik dapat dilakukan melalui sosialisasi terkait dampak pembuangan sampah sembarangan dan pengelolan limbah sampah plastik. Selain kegiatan sosialisasi juga dapat dilakukan melalui pendidikan karakter dan pembiasaan sikap peduli terhadap permasalahan lingkungan.
Adanya peran dari seluruh komponen masyarakat inilah, dampak bahaya dari sampah plastik akan dapat dengan mudah teratasi. Dimana permasalahan lingkungan terkait sampah plastik di Indonesia sudah bukan merupakan sebuah permasalahan yang dapat dipandang dengan sebelah mata. Â Apabila tidak segera diatasi, maka dapat menimbulkan penurunan kualitas hidup manusia secara drastis dan Indonesia juga dapat menjadi sebagai negara nomor satu penyumbang sampah plastik di dunia dalam menggantikan negara China.
Referensi
http://ciptakarya.pu.go.id/dok/bulletin/bulletinCK_feb16.pdf. Diakses pada tanggal 5 Juni 2021
https://www.teropongsenayan.com/113829-mengkhawatirkan-indonesia-penyumbang-sampah-plastik-terbesar-kedua-dunia. Diakses pada tanggal 5 Juni 2021