Permerintah berkewajiban untuk membangun infrastruktur wilayahnya berupa sarana dan prasarana untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. namun, hal dalam hal itu pemerintah sering mengalami masalah yang tidak lain adalah biaya pembangunan. pendanaan dari negara kurang memadai untuk membangun seluruh infrastruktur wilayahnya. maka dari itu, untuk mengatasi masalah tersebut dibuatlah suatu program sebagai alternatif. Dan program tersebut diharapkan dapat menjadi alternatif yang tepat untuk dapat mengalokasikan dana demi pembangunan infrastruktur wilayah.
Program yang tepat untuk mengatasi masalah tersebut yaitu public Private Partnership (PPP) atau yang biasa dikenal dengan Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) yang merupakan sebuah konsep kerjasama antara pemerintah dengan pihak swasta dalam rangka untuk membangun infrastruktur suatu wilayah. Jadi, disini bisa dibilang pihak swasta yang membiayai proyek pembangunan suatu wilayah dengan cara berinvestasi. Berbagai sektor seperti pendidikan, kesehatan masyarakat, transportasi, dan sebagainya telah menerapkan program kerjasama PPP ini untuk menunjang biaya pembangunannya.
Seiring dengnan perkembangan zaman kebutuhan kita terhadap akses infrastruktur di Indonesia juga semakin meningkat. Dan dengan adanya kerjasama PPP ini serta dengan banyaknya sektor swasta masuk ke dalam pembangunan infrastruktur di Indonesia dan pastinya kerjasama antara pemerintah swasta juga semakin meningkat.
Melihat dari kenyataan itu, maka muncullah konsep-konsep baru mengenai PPP tentang kerjasama antara pemerintah dengan pihak swasta. Salah satunya adalah model kerjasama Build Operation and Transfer (BOT). Bot merupakan sistem kerjasama yang berkaitan dengan PPP dimana sistem ini melibatkan pengguna dan penyedia jasa.
Sistem BOT memanfaatkan fasilitas berupa lahan milik daerah yang kemudian dijadikannya sebuah lahan itu menjadi bangunan ataupun sarana dan fasilitasnya. Lahan tersebut boleh digunakan oleh pihak swasta tersebut dalam jangka waktu tertentu. Dan jika masa berlaku perjanjian kontrak laha sudah berakhir maka pihak swasta harus menyerahkan lahan tersebut kepada pemerintah.
Dalam BOT, barang milik daerah dengan dua pertimbangan, yaitu pemilik barang memerlukan bangunan dan fasilitasnya untuk penyelenggaraan pemerintah daerah dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi untuk kepentingan umum. Serta dalam pembangunan infrastruktur,tidak menggunakan dana dari APBD. Adapun pihak-pihak yang dapat menjadi mitra dalam pelasanaan BOT yaitu BUMN, BUMD, Pihak Swasra, dan lain-lain. dan pemilihan mitra dilakukan dengan tender.
Saat ini, banyak proyek-proyek infrastruktur besar yang menggunakan skma BOT dalam pembangunannya. Salah satu contohnya adalah proyek pembangunan jalan tol. Dalam hal ini, lahan yang digunakan disediakan oleh pemerintah sedangkan pihak swasta bertugas untuk membangun dan melakukan perencanaan-perencanaan sebelum pelaksanaannya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H