Mohon tunggu...
Emilia Wahyuningtyas
Emilia Wahyuningtyas Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

S1 PERENCANAAN WILAYAH DAN KOTA UNIVERSITAS JEMBER

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Kepengurusan Sertifikat Tanah di Indonesia yang Dinilai Rumit sehingga Memunculkan Masalah-masalah Sosial

2 November 2020   19:30 Diperbarui: 2 November 2020   19:35 70
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Sedangkan tanah yang dimanfaatkan oleh umum seperti tanah masjid, tanah milik agama, dan lain-lain akan diberikan sertifikat khusus kalau tidak minimal harus sudah terdaftar di Badan Pertanahan Nasional. Sehingga dengan demikian, semua persil atau sebidang tanah dengan ukuran tertentu yang digunakan untuk perkebunan atau perumahan yang ada di sebuah desa itu semua tercatat di Badan Prtanahan Nasional.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun