Sedangkan tanah yang dimanfaatkan oleh umum seperti tanah masjid, tanah milik agama, dan lain-lain akan diberikan sertifikat khusus kalau tidak minimal harus sudah terdaftar di Badan Pertanahan Nasional. Sehingga dengan demikian, semua persil atau sebidang tanah dengan ukuran tertentu yang digunakan untuk perkebunan atau perumahan yang ada di sebuah desa itu semua tercatat di Badan Prtanahan Nasional.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!