Pemilihan Presiden 2024 di Indonesia semakin semarak. Beberapa nama yang muncul sebagai calon kuat antara lain Prabowo Subianto, Ganjar Pranowo, dan Anies Baswedan. Mereka semua memiliki visi dan misi yang berbeda untuk membawa Indonesia ke masa depan yang lebih baik.
Pelanggaran Kampanye
Namun, dalam setiap kontestasi politik, selalu ada kemungkinan terjadinya pelanggaran kampanye. Pelanggaran ini bisa berupa kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu yang lain, menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat, dan mengganggu ketertiban umum.
Melaporkan Pelanggaran Kampanye
Anda, sebagai warga negara, memiliki peran penting dalam melaporkan pelanggaran kampanye ini. Anda bisa melaporkan pelanggaran kampanye ke Bawaslu melalui aplikasi Gowaslu, akun media sosial, atau website Sigaplapor. Data diri pelapor dilindungi oleh undang-undang, jadi Anda tidak perlu khawatir akan adanya ancaman atau intimidasi.
Kesimpulan
Mari kita pantau bersama periode kampanye dan laporkan setiap pelanggaran yang ditemukan ke Bawaslu. Anda juga bisa berbagi pandangan Anda di Kompasiana dengan mencantumkan label "Aturan Kampanye Pemilu" pada setiap konten yang Anda buat. Dengan begitu, kita semua dapat berkontribusi dalam menciptakan pemilu yang jujur dan adil.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H