Mohon tunggu...
Emilda
Emilda Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi UIN Imam Bonjol Padang

Mahasiswi UIN Imam Bonjol Padang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tips Tetap Semangat Melaksanakan Ibadah Setelah Ramadhan

14 Juni 2021   23:31 Diperbarui: 14 Juni 2021   23:31 117
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

puasa sunah adalah salah satu amalan yang dianjurkan dilaksanakan setelah bulan Ramdhan selesai. seperi melaksanakan puasa syawal, puasa ayyamul bid, puasa senin/ kamis, puasa arofah, puasa asyura.

4.Itiqomah melakukan hal baik.

Melakukan ibadah merupakan sesuatu hal baik yang tentunya disukai oleh Allah. perbuatan baik tidak perlu dengan bentuk yang besar, mulai dari hal kecil seperti memberikan bantuan sedikit rezeki kepada orang lain.

     Dari 'Aisyah, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, :

artinya :

"Wahai sekalian manusia, lakukanlah amalan sesuai dengan kemampuan kalian. Karena Allah tidaklah bosan sampai kalian merasa bosan. (Ketahuilah bahwa) amalan yang paling dicintai oleh Allah adalah amalan yang rutin walaupun sedikit." HR. Muslim .

    Dengan melakukan beberapa tips diatas semoga kita tetap istiqomah dalam mejalankan ibadah. walau bulan Ramadhan telah berlalu di bulan yang fitrah ini kita harus lebih lagi meningkat ibadah, iman dan ketakwaan kita. Keadaan masih dalam masa pandemi jangan sampai menghentikan kita untuk beridah , selalu memperhatikan protokol kesehatan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun