Mohon tunggu...
Emi julaikah
Emi julaikah Mohon Tunggu... -

senyum semangat :)

Selanjutnya

Tutup

Money

Bolehkah Melakukan Transaksi Delivery Online pada Layanan Go-food?

6 April 2017   10:45 Diperbarui: 6 April 2017   10:56 1869
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dengan semakin majunya teknologi saat ini. Bisa dikatakan perkembangan teknologi memasuki berbagai bidang, salah satunya dibidang bisnis. Saat banyak pelaku bisnis yang memanfaatkan teknologi untuk memajukan bisnis dan juga untuk mendapatkan keuntungan yang diinginkan. Seperti berbisnis online yang mana pelaku bisnis memanfaatkan teknologi internet untuk tempat jualan dan promosi. Dan belakangan ini fenomena bisnis online semakin marak dan semakin ngetren. Banyak pelaku bisnis yang mulai memanfaatkan keuntungan dari fenomena online shop untuk mencari keuntungan yang lebih.

Di kota-kota besar seperti di Jakarta kebanyakan orang akan sibuk dengan segudang aktivitas, sehingga mereka tidak sempat untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari seperti membeli menu makanan atau kebutuhan lainnya yang mereka sukai karena mereka tidak mau membuang-buang waktu dengan berlelah-lelahan menembus kemancetan parah yang biasa terjadi di jakarta. Baru-baru ini telah hadir layanan pesan antar makanan secara online yaitu lewat layanan Go-Food persembahan dari Go-Jek. Go-Jek adalah layanan online transportasi jasa ojek yang saat ini mulai merabah ke layanan pembelian makanan. Layanan ini diberuntukkan bagi masyarakat jakarta yang suka belanja online dan untuk semua kalangan yang suka berwisata kuliner tanpa perlu repot keluar rumah. Dan cara pesan makanan lewat Go-Jek ini sangat mudah dan cepat.

Menurut Project Lead Go-Food (Jesayas Fernandinus), Layanan Go Food yang baru diluncurkan ini telah berintegrasi dengan lebih dari 15.000 tempat makan di wilayah jabotabek. Tempat makan yang berjumlah 15.000 ini terdiri dari 23 kategori, yang mana mulai dari warung kaki lima hingga sampai ke restauran mewah bintang lima. mengenai pemesanan, pengguna Go-food dapat memesan makanan dengan harga hingga 1 juta yang mana biayanya pembelian makanan ini akan di talangi (dipinjami) dulu oleh pihak Go-jek.

Layanan Go-food ini mampu melayani permintaan pemesanan makanan kepada pelanggan selambat-lambatnya 60 menit. Pada bulan april ini pihak Go-food memberikan promo untuk pelanggan dengan gratis biaya kirim dan biaya kurir. Untuk pelanggan yang ingin membeli makanan yang rumah makan atau restaurantnya tidak bermitra dengan pihak Go-Food, pelanggan akan dikenakan biaya kirim sebesar Rp.15.000 dan untuk yang bermitra sebesar Rp. 5000. Jika jarak pengiriman cukup jauh, maka setelah 6 kilometer akan dikenakan biaya 4rb per kilometerya. Jadi bila pelanggan tidak ingin membayar biaya pengiriman mahal, pelanggan bisa cari menu makanan dengan lokasi yang berada di dekat rumah pelanggan.

Cara pemesanan makanannya pun sangat mudah dengan mengakses fitur Go-food yang sudah disediakan didalam aplikasi Go-jek. Pelanggan akan di beri tampilan bermacam-macam menu makanan dari warung kaki lima, rumah makan sampai ke restauran bintang lima yang terlacak sesuai dengan lokasi pelanggan. Setelah pelanggan memilih menu makanan dan menyetujui pesanan, maka pelanggan tinggal menunggu pesanan yang mana akan diantar oleh kurir dari pihak Go-jek. Pelanggan tidak perlu khawatir dengan pesanannya nanti sampai tidak ke rumah pelanggan karena pelanggan bisa melacak keberadaan kurir yang mengantar dan bisa menghubunginya jika pesanannya belum juga datang.

Untuk pembayarannya, menu makanan yang di pesan akan di bayari dulu oleh pihak Go-jek. Dan ketika pesanan makanannya sudah sampai ke tanggan pelanggan, baru pelanggan bisa membayar dengan uang tunai atau melalui kredit Go-jek atau Go-pay. Go-pay adalah layanan dompet virtual untuk transaksi di dalam aplikasi Go-jek. Untuk pelanggan yang ingin menggunakan layanang Go-pay, pelangan tinggal melakukan top up saldo Go-pay langsung dari rekening bank dengan pilihan metode melalui ATM, mobile banking atau internet banking. Ada 5 bank yang berkerjasama dengan pihak Go-jek yaitu bank BCA, Mandiri, BRI, BNI, Permata Bank dan ATM Bersama.

Lalu Bagaimana Hukum Melakukan Transaksi Go-Food Menurut Syariah?

Menurut sumber yang penulis baca di, www.konsultasi.wordpress.com , www.rcc.co.id dan buku harta haram muamalat kontemporer (HHMK) Karya Dr. Erwandi Tarmizi,MA tentang hukum Go-Food atau titi beli online.

Kemudahan dalan transaksi ini sangat terasa bagi pengguna atau pelanggan Go-food yang mana kemudahan itu adalah salah satu maqshad dari syariat islam. Sebagaimana Nabi saw. bersabda kepada Muaz bin Jabal dan Abu Musa al Asyari r.a “Berilah kemudahan dan jangan menyulitkan! Beri kabar gembira dan jangan beri kabar ketakutan”. (HR. Bukhari dan Muslim). Akan tetapi, bila dalam transaksi terdapat hal-hal yang mengharamkan, maka kemudahan tersebut akan berubah menjadi kesusahan dunia dan akhirat.

Dilihat dari transaksi menggunakan layanan Go-food terdapat 2 transaksi yang digabungkan menjadi satu yaitu : pertama, transaksi Qardh (pinjaman) dimana dari pihak Go-jek memberikan pinjaman uang kepada pelanggan yang nanti akan kembali setelah pesanan diterima. Kedua, transaksi ijarah (sewa jasa) dimana dari pihak Go-jek menyewakan jasanya untuk mengantar makanan sesuai dengan pesanan. Jasa ini nantinya akan dibayar oleh pelanggan sesuai dengan tarif normal yang sesuai dengan ketentuan berlaku tanpa adanya biaya penambahan. Jadi keuntungan yang diterima oleh pihak Go-jek hanyalah dari biaya jasa pengiriman makanan yang harganya normal tanpa mengambil keuntungan yang berlebihan sebagai imbalan atas uang yang dipinjamkan.

Namun dalam transaksi ini terdapat larangan Rasulullah SAW. karena menggabungkan dua akad yaitu akad pinjaman dan jual beli dan termasuk dalam hal jual beli jasa.

tidak halal mengabungkan antara akad pinjaman dan jual beli”. (HR. Abu Daud. Menurut Albani derajat hadis ini hasan shahih).

Umat islam telah sepakat bahwa boleh hukumnya jual beli dan utang piutang yang terpisah kedua akad tersebut, akan tetapi haram menggabungkan kedua akad tersebut dalam satu akad, karen ini merupakan celah untuk terjadinya riba” (Al furuq, jilid III,hal 266)

Akan tetapi bila dapat dipastikan bahwa pihak Go-jek sama sekali tidak mengambil keuntungan dari transaksi jasa pengiriman pesanan dari tempat makanan yang dibeli ke tempat pelanggan terbukti dengan biaya transportasi pengiriman makanan yang dipesankan sama dengan biaya transportasi pengiriman barang yang tanpa pesanan dari pihak Go-jek.

Para ulama juga menjelaskan tentang kaidah zari’ah riba bahwa sesuatu yang diharamkan karena dikhawatirkan akan mengantarkan kepada riba seperti haramnya menggabungkan akad pinjaman dengan jual beli maka menjadi dibolehkan jika terdpat hajah (kepentingan) akan penggabungan akad tersebut. Dan kebutuhan transaksi pada layanan Go-food atau pun shoppng online lainnya terasa sangat dibutuhkan bagi semua orang, khususnya yang berada di kota-kota besar yang sering terjadi kemancetan lalu lintas dimana seseorang dapat memenuhi kebutuhannya tanpa harus mengorbankan waktu dan tenaga. Ibnu al- Arabia berkata: “ apabila sesuatu diharamkan karena zatnya maka sebuah hajat tidak berpengaruh terhadap hukum haramnya. Dan apabila diharamkan karena tujuan lain (bukan zatnya) maka hajat dapat mengubah hukum keharamannya”. Dan Ibnu Utsaimin berkata : “akan tetapi, sesuatu yang diharamkan untuk menutup celah keharaman dibolehkan bila terdapat hajat, seperti bai’ ‘Araya”.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun