Mohon tunggu...
Emi julaikah
Emi julaikah Mohon Tunggu... -

senyum semangat :)

Selanjutnya

Tutup

Money

Bolehkah Melakukan Transaksi Delivery Online pada Layanan Go-food?

6 April 2017   10:45 Diperbarui: 6 April 2017   10:56 1869
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

tidak halal mengabungkan antara akad pinjaman dan jual beli”. (HR. Abu Daud. Menurut Albani derajat hadis ini hasan shahih).

Umat islam telah sepakat bahwa boleh hukumnya jual beli dan utang piutang yang terpisah kedua akad tersebut, akan tetapi haram menggabungkan kedua akad tersebut dalam satu akad, karen ini merupakan celah untuk terjadinya riba” (Al furuq, jilid III,hal 266)

Akan tetapi bila dapat dipastikan bahwa pihak Go-jek sama sekali tidak mengambil keuntungan dari transaksi jasa pengiriman pesanan dari tempat makanan yang dibeli ke tempat pelanggan terbukti dengan biaya transportasi pengiriman makanan yang dipesankan sama dengan biaya transportasi pengiriman barang yang tanpa pesanan dari pihak Go-jek.

Para ulama juga menjelaskan tentang kaidah zari’ah riba bahwa sesuatu yang diharamkan karena dikhawatirkan akan mengantarkan kepada riba seperti haramnya menggabungkan akad pinjaman dengan jual beli maka menjadi dibolehkan jika terdpat hajah (kepentingan) akan penggabungan akad tersebut. Dan kebutuhan transaksi pada layanan Go-food atau pun shoppng online lainnya terasa sangat dibutuhkan bagi semua orang, khususnya yang berada di kota-kota besar yang sering terjadi kemancetan lalu lintas dimana seseorang dapat memenuhi kebutuhannya tanpa harus mengorbankan waktu dan tenaga. Ibnu al- Arabia berkata: “ apabila sesuatu diharamkan karena zatnya maka sebuah hajat tidak berpengaruh terhadap hukum haramnya. Dan apabila diharamkan karena tujuan lain (bukan zatnya) maka hajat dapat mengubah hukum keharamannya”. Dan Ibnu Utsaimin berkata : “akan tetapi, sesuatu yang diharamkan untuk menutup celah keharaman dibolehkan bila terdapat hajat, seperti bai’ ‘Araya”.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun