Mohon tunggu...
Anugrah Emier Rahadian
Anugrah Emier Rahadian Mohon Tunggu... -

(08211540000103) STUDENT AT URBAN AND REGIONAL PLANING ITS

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Infrastruktur Kelautan di Indonesia dan Kaitannya dengan Tol Laut

13 November 2017   09:58 Diperbarui: 13 November 2017   10:51 5405
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Perbaikan kualitas belanja APBN (Sumber: www.kemenkeu.go.id)

Dalam rangka mewujudkan kesejahteraan, Indonesia memiliki Rancangan Program Jangka Panjang Nasional (RPJPN) tahun 2005 -- 2025 dengan sasaran "Terwujudnya Indonesia sebagai negara kepulauan yang mandiri, maju, kuat, dan berbasiskan kepentingan nasional". Mulai tahun 2017, dana yang  dianggarkan untuk infrastruktu lebih tinggi dibanding dengan sektor-sektor lainnya. tercatat dalam APBN 2017 pemerintah memprioritaskan pembangunan infrastruktur dengan anggaran sebesar 387,3 Triliun rupiah, naik menjadi 123,4% per tahun 2017, hal ini mengindikasikan bahwasannya pemerintah mendukung penuh pembangunan infrastruktur di Indonesia.

Dalam hal ini, kaitannya dengan infratruktur laut adalah adanya program pemerintah yang dinamakan tol laut.

Tol laut adalah sebuah gagasan dengan memandang laut sebagai penghubung berbagai daerah yang ada di Indonesia. Program ini sudah berjalan sejak awal November 2015. Gambarannya akan ada kapal-kapal besar yang bolak-balik di laut Indonesia, sehingga biaya logistik menjadi murah. Salah satu faktor penunjangnya adalah kebutuhan akan pelabuhan laut dalam (deep sea port) untuk memberi jalan bagi kapal-kapal besar yang melintasi rute dari Sabang sampai Merauke. Sebuah jalur yang membentang sejauh 5.000 kilometer atau seperdelapan keliling bumi.

Dengan adanya program tersebut sudah sewajaranya pemerintah akan membangun pelabuhan dan galangan kapal sebagai ujung tombak penggerak perekonomian antar pulau di Indonesia. Kondisinya Indonesia masih mengalami permasalahan dari segi penyebaran dan kuantitasnya. tercatat sekitar 60% galangan kapal di Indonesia berda di Pulau Batam, sedangkan total galangan kapal di Indonesia saat ini berkisar kurang lebih 250 galangan kapal. Hal ini diperparah dengan hanya terdapat 6 galangan kapal yang berada di daerah Indonesia Timur. Sedangkan dominasi galangan kapal di Indonesia juga masih berada di Pulau Jawa dan Batam.

Sedangkan untuk pelabuhan sendiri Nantinya akan ada 24 pelabuhan yang dibangun, pelabuhan yang dibangun di antaranya deep sea port di Kuala Tanjung, Tanjung Priok, Tanjung Perak, Makassar, Sorong. Terdapat empat pembangunan yang sudah berjalan, Presiden sudah melakukan ground breaking di Kuala Tanjung dan 2018 mulai beroperasi. Sampai saat ini hanya pelabuhan yang ada di Sorong yang belum berjalan pembangunannya.

Pembangunan Pelabuhan yang terdapat di Sorong ini menopang kawasan ekonomi khusus yang akan ditetapkan di wilayah Papua Barat. Selain pelabuhan, di wilayah tersebut akan dibangun industri galangan kapal, industri perikanan, pembangkit listrik, serta pengembangan wisata bahari di Raja Ampat.

Menko Indroyono menyebutkan angka US$7 miliar atau setara Rp75 triliun sebagai anggaran yang dibutuhkan pemerintah untuk membangun lima pelabuhan besar pendukung program tol laut Presiden Jokowi. Nantinya tol laut tersebut akan terintegrasi dengan infrastruktur di darat dan udara. Harapannya biaya transportasi jadi murah, distribusi logistik jadi murah dan harga-harga yang berkaitan dengan kebutuhan pokok juga turun dengan signifikan.

Melihat 3 tahun berjalannya program Tol Laut, pembangunan pelabuhan dan galangan kapal dirasa belum mencapai target dan sasaran pemerintah dalam memenuhi kuantitas, hal ini disebabkan beberapa faktor diantaranya adalah tidak adanya dokumen tata ruang laut yang menjadi acuan pasti peletakan pelabuhan dan galangan kapal di Indonesia. Oleh karena itu, perlu adanya dorongan untuk pembuatan dokumen tta ruang laut di indoneisa. Dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Pasal 5 meliputi :

*Rencana Strategis Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RSWP-3-K)

*Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3-K)

*Rencana Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RPWP-3-K)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun