Mohon tunggu...
Mahendra
Mahendra Mohon Tunggu... Administrasi - Sejarah mengadili hukum dan ekonomi, sebab sejarah adalah takdir, di satu sisi. *blog: https://mahendros.wordpress.com/ *Twitter: @mahenunja *FB: Mahendra Ibn Muhammad Adam

Sejarah mengadili hukum dan ekonomi, sebab sejarah adalah takdir, di satu sisi. *blog: https://mahendros.wordpress.com/ *Twitter: @mahenunja *FB: Mahendra Ibn Muhammad Adam

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Be Careful, dengan yang Namanya Tanda Tangan!

5 Februari 2016   03:26 Diperbarui: 5 Februari 2016   10:05 463
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

[caption caption="sumber: sarungpreneur.com"][/caption]Apa yang terjadi ketika Anda telah menyiapkan segalanya ketika masa kerja di sebuah perusahaan telah habis, tapi Anda tidak bisa ke mana-mana selain mondar-mandir di perusahan itu? Anda masih diikat oleh ketentuan-ketentuan perjanjian padahal masa kerja Anda telah habis, yang dalam bahasa KUH Perdata Anda telah mendapat daluwarsa.

Kasusnya begini. Karyawan berkata “perjanjian kerja telah habis masanya, misalnya terakhir tanggal 31 Desember 2015 (setelah kontrak 2 tahun) sesuai surat perjanjian kerja bertanda tangan kedua belah pihak.” Sementara Perusahaan berkata “perjanjian kerja sampai 30 Juni” sesuai Tata Tertib bertanda tangan, tapi tanpa tanda tangan pihak perusahaan.

Ada baiknya Anda memahami poin-poin berikut:

(1) Perusahaan wajib memberikan rangkapan (salinan) surat perjanjian kerja kepada karyawan, karena pasal 54 ayat 3, UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mewajibkan hal ini di mana kedua surat perjanjian memiliki kekuatan hukum yang sama.

(2) Pembaharuan atau perpanjangan perjanjian kerja wajib memuat tanda tangan para pihak sesuai pasal 21 UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dan yang lebih utama sesuai pasal 1320 KUHP (Kitab Undang Hukum Perdata).

(3) Selain itu dalam pasal 1947 Kitab Undang Hukum Perdata, diperbolehkan seseorang melepaskan suatu daluwarsa (masa kerja habis) yang diperolehnya.

(4) Artinya Prushaan itu salah kaprah ketika menjadikan tata tertib karyawan sebagai perjanjian kerja, karena pasal 1865 KUH Perdata mewajibkan Perusahaan membuktikannya. Bukti tertulis itu salah satunya adalah tanda tangan kedua pihak. Adapun (bea) materai dalam tata tertib karyawan tidak membuktikan perjanjian. Bea materai dikenakan pada surat tertentu untuk membuktikan perbuatan yang bersifat perdata (sesuai UU No 13 tahun 1985 tentang Bea Materai). Perjanjian tertulis menjadi sah, salah satunya jika memenuhi syarat subjektif, yaitu jika kedua pihak bersepakat (dengan bukti tanda tangan kedua pihak).

(5) Dalam pasal 1320 KUH Perdata, perjanjian menjadi sah jika kedua pihak bersepakat mengikatkan dirinya. Pasal 54 ayat 1 butir i, UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketengakerjaan, mewajibkan Perusahaan untuk ikut menandatangani perjanjian kerja.

(6) Berdasarkan pasal 50 UU No 13 tahun 2003 tentang Ketengakerjaan, bahwa hubungan kerja terjadi karena adanya perjanian kerja antara pengusaha dan pekerja, bukan karena tata tertib karyawan. Oleh karenanya perjanjian kerja yang memuat masa kerja tidak boleh diselipkan ke dalam tata tertib karyawan.

(7) Setiap pekerja berhak memperoleh perlakuan yang sama tanpa diskriminasi dari pengusaha sehingga jika seorang karyawan dapat resign maka karyawan lain pun dapat resign setelah masa kerjanya telah habis sebagaimana tercantum dalam pasal 6, UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

(8) Oleh karena itu sejak awal, agar kontroversi tentang perjanjian kerja dan tata tertib karyawan ini tidak terjadi lagi, Perusahaan harus memberikan peraturan perusahaannya kepada karyawan setelah peraturan tersebut disahkan oleh Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi sesuai pasal 108 ayat 1 Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi  RI (2004) tentang Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan serta Pembuatan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama. Peraturan perusahaan tersebut memuat hak dan kewajiban pengusaha dan karyawan, syarat kerja, tata tertib perusahaan, dan jangka waktu berlakunya peraturan perusahaan. Ini tercantum dalam pasal 111.

(9) Menurut UU No 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli  dan Persaingan Usaha Tidak Sehat pasal 24, maka Perusahaan dilarang menggunakan posisi dominan baik secara langsung maupun tidak langsung untuk membatasi pasar. Menurut UU No 5 tahun 1984 tentang Perindustrian, perdagangan dan industri bertujuan meningkatkan kemakmuran dan pemerataan, (2) meningkatkan pertumbuhan ekonomi, (3) mendorong teknologi tepat guna, dan (4) perluasan kesempatan kerja. Maka Perusahaan seharusnya memperbolehkan karyawannya untuk resign setelah masa kerja telah habis dan setelah mengajukan surat pengunduran diri pada H-30 (sesuai pasal 163 ayat 3 butir a, UU No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan).

Kritikan ini sangat penting karena pasal 134 UU Nomor 13 tahun 2003 membunyikan “Dalam mewujudkan pelaksanaan hak dan kewajiban pekerja dan pengusaha, pemerintah wajib melaksanakan pengawasan dan penegakan peraturan perundang-undangan.”

Selain itu, telah ada konvensi Organisasi Perburuhan Internasional (ILO-International Labour Organization) tentang Pengawasan Ketenagakerjaan dalam Industri dan Perdagangan. Konvensi tersebut disahkan pada 19 Juli 1947 di Jenewa dan kemudian disahkan di Indonesia melalui UU Nomor 21 tahun 2003 tentang Pengesahan ILO Convention No 81 pada 25 Juli 2003. Bahwa sistem pengawasan ketenagakerjaan diterapkan berdasarkan perundang-undangan untuk menjamin penegakan hukum. Dalam aturannya dipahami bahwa tempat kerja harus diawasi sesering dan selengkap mungkin untuk menjamin pelaksanaan ketentuan hukum yang efektif.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun