(9) Menurut UU No 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat pasal 24, maka Perusahaan dilarang menggunakan posisi dominan baik secara langsung maupun tidak langsung untuk membatasi pasar. Menurut UU No 5 tahun 1984 tentang Perindustrian, perdagangan dan industri bertujuan meningkatkan kemakmuran dan pemerataan, (2) meningkatkan pertumbuhan ekonomi, (3) mendorong teknologi tepat guna, dan (4) perluasan kesempatan kerja. Maka Perusahaan seharusnya memperbolehkan karyawannya untuk resign setelah masa kerja telah habis dan setelah mengajukan surat pengunduran diri pada H-30 (sesuai pasal 163 ayat 3 butir a, UU No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan).
Kritikan ini sangat penting karena pasal 134 UU Nomor 13 tahun 2003 membunyikan “Dalam mewujudkan pelaksanaan hak dan kewajiban pekerja dan pengusaha, pemerintah wajib melaksanakan pengawasan dan penegakan peraturan perundang-undangan.”
Selain itu, telah ada konvensi Organisasi Perburuhan Internasional (ILO-International Labour Organization) tentang Pengawasan Ketenagakerjaan dalam Industri dan Perdagangan. Konvensi tersebut disahkan pada 19 Juli 1947 di Jenewa dan kemudian disahkan di Indonesia melalui UU Nomor 21 tahun 2003 tentang Pengesahan ILO Convention No 81 pada 25 Juli 2003. Bahwa sistem pengawasan ketenagakerjaan diterapkan berdasarkan perundang-undangan untuk menjamin penegakan hukum. Dalam aturannya dipahami bahwa tempat kerja harus diawasi sesering dan selengkap mungkin untuk menjamin pelaksanaan ketentuan hukum yang efektif.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H