[caption caption="kariotipe dalam sel tubuh dan sel kelamin (ilustrasi)" ]
Dengan begini kan udah jelas alam menghukum siapa yang memilih jalan abnormal. Tapi kalo mereka masih juga ingin menikah sesame jenis dan mendapatkan keturunan dengan cara IVF (In Vitro Fertilization) atau program bayi tabung dengan mengambil sperma orang lain (laki-laki) malah muncul masalah baru. Adakah orang yang mau mendonorkan spermanya?
Lalu bagaimana dengan yang gay? Mau ditanam di mana itu embrio hasil IVF, ya terpaksa ke rahim (uterus) orang lain (perempuan).
Saya sarankan Sherina Munaf dan Obama yang setuju dengan pelegalan Undang-undang pernikahan sesama jenis untuk mendonor ovum atau sperma! Lalu siapa yang berkenan mendonor sperma atau ovum? Saya yakin keduanya gak mau dan banyak orang yang gak mau mendonorkan.
Anggap saya mau mendonorkan, anggap saya bodoh, dampaknya nanti adalah anak mereka itu juga adalah anak kandung saya, karena secara genetik, saya memiliki saham.
Akhirnya alam seolah memberi nasihat: “udah lah, jangan ngambil jalan abnormal!”
Kemudian dari sisi agama Islam juga bahwa perkawinan sesama jenis secara tegas dilarang.
“Dan kepada Luth, Kami telah berikan hikmah dan ilmu, dan telah Kami selamatkan dia dari (azab yang telah menimpa penduduk) kota yang mengerjakan perbuatan keji. Sesungguhnya mereka adalah kaum yang jahat lagi fasik (QS. al-Anbiya [21]:74)
“Sesungguhnya yang paling aku takuti (menimpa) umatku adalah perbuatan kaum Luth (HR. Ibnu Majah)
“Allah melaknat siapa saja yang melakukan perbuatan kaum Luth [Rasulullah Shollallahu’alaiwasallam mengulanginya sebanyak tiga kali] (HR. Nasa’i)
Kajian ini untuk mendukung Undang-Undang yang telah ada seperti Undang-Undang No 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Dalam pasal 1 perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.