Mohon tunggu...
Emeylia Safitri
Emeylia Safitri Mohon Tunggu... Dosen - Dosen

Saya seorang dosen statistika di Perguruan Tinggi Negeri.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Peluang Besar Dosen sebagai Figur Teladan dalam Implementasi Nilai Kebangsaan dan Pancasila

4 Oktober 2024   17:08 Diperbarui: 4 Oktober 2024   17:17 103
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber gambar: freepik.com

Pengertian dosen berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 yaitu dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Berdasarkan definisi tersebut tentunya peran seorang dosen menjadi sangat penting di negeri ini. Dosen dalam kesehariannya berhubungan langsung dengan kelompok mahasiswa, dimana mahasiswa merupakan generasi penerus bangsa. Bisa dikatakan bahwa dosen berperan penting dalam menentukan masa depan bangsa.

Generasi yang unggul tentunya tidak hanya cerdas secara akademik, namun juga harus memiliki moral dan perilaku yang baik. Dosen dapat berperan dalam hal ini yaitu membentuk karakter mahasiswanya termasuk yang sangat penting yakni menanamkan nilai-nilai kebangsaan dan Pancasila. Dalam menanamkan nilai-nilai tersebut, seorang dosen dapat memulai dengan menjadi seorang figur teladan.

Berkaitan dengan tugas wajib Perguruan Tinggi berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2023, seorang dosen berkewajiban melaksanakan pendidikan, pengajaran, dan pengabdian kepada masyarakat. Wujud implementasi seorang dosen menjadi figur teladan dapat dilakukan melalui tri dharma tersebut. Dalam pendidikan, seorang dosen dapat memberikan contoh sikap pengamalan nilai-nilai kebangsaan dan Pancasila dalam kehidupan sehari-hari di kelasnya. Selain itu, jika sesuai bidangnya dapat menulis buku bahan ajar yang berkaitan dengan nilai-nilai kebangsaan dan Pancasila. Berkaitan dengan penelitan, seorang dosen dapat melakukan riset dalam mendorong terwujudnya masyarakat yang mampu menghargai dan sadar akan pentingnya menerapkan nilai-nilai kebangsaan dan Pancasila dalam kehidupan. Dengan melaksanakan tugas pengabdian kepada masyarakat, seorang dosen sudah menjadi figur teladan dalam menerapkan nilai-nilai Pancasila.

Nilai-nilai kebangsaan dan Pancasila pada dasarnya merupakan pedoman dalam berperilaku sehari-hari sehingga wajib ditanamkan kepada generasi penerus bangsa termasuk mahasiswa. Pedoman nilai-nilai Pancasila yang diterapkan dapat dijabarkan dari sila-sila yang ada. Implementasi dari sila pertama yaitu seorang dosen harus mampu mendorong mahasiswanya untuk menghargai adanya perbedaan terutama dalam beragama. Misalnya, seorang dosen memberikan kesempatan kepada mahasiswanya untuk beribadah tepat waktu dengan menyesuaikan jadwal kelas. Selain itu, dosen tidak berperilaku rasis terhadap mahasiswa yang beragama minoritas di suatu kelas atau cenderung mengutamakan kelompok mayoritas.

Selanjutnya, salah satu peran seorang dosen terkait sila kedua Pancasila, seorang dosen harus mampu meningkatkan rasa kemanusiaan kepada para mahasiswa. Sebagai figur, dalam kesehariannya seorang dosen memberikan anjuran kepada mahasiswanya untuk saling peduli dan membantu jika ada rekannya yang mengalami kesulitan. Selain itu, seorang dosen juga harus bersikap adil dengan tidak memperdulikan latar belakang dari mahasiswanya. Berlanjut, implementasi sila ketiga, sebagai seorang dosen diharuskan mampu mendorong mahasiswa untuk lebih mencintai dan peduli terhadap bangsanya sendiri dengan mengutamakan persatuan. Salah satu perilaku yang bisa dicontohkan yaitu saat menentukan anggota dalam suatu kelompok diskusi kelas, diwajibkan untuk anggota kelompok berasal dari daerah asal yang berbeda-beda. Dengan begitu, akan terbentuk sikap saling menghargai, toleransi, dan kesadaran akan keberagaman.

Salah satu wujud sikap dari sila keempat yakni berkaitan dengan pentingnya musyawarah serta menghargai perbedaan pendapat. Seorang dosen harus mampu menanamkan sikap menjunjung tinggi musyawarah di dalam segala hal dengan begitu akan akan terbentuk keadilan dan kedamaian. Dalam suatu kelas yang terjadi diskusi, seorang dosen dapat menjadi teladan dengan menghargai pendapat dari mahasiswanya dan menanggapi dengan terbuka. Dengan begitu, mahasiswa dapat mencontoh akan pentingnya menghargai pendapat orang lain dan bersikap terbuka akan adanya perbedaan. Tantangannya, mahasiswa yang tidak percaya diri seringkali malu untuk menyampaikan pendapatnya dan cenderung pasif. Seorang dosen dapat menggerakkan mahasiswa tersebut dengan memberikan wejangan yang menyentuh hati terkait pentingnya untuk aktif berperan dalam diskusi.  

Selanjutnya, wujud nyata peran dosen dalam sila kelima yang berkaitan dengan keadlian sosial yaitu mengajak mahasiswa untuk melakukan pengabdian kepada masyarakat sehingga mendorong kesejahteraan masyarakat. Contoh nyata yaitu menghimbau mahasiswa untuk berperan serta dalam program kampus dalam meningkatkan keahlian warga desa binaan disekitar kampus dengan berperan sesuai dengan bidangnya.

Sebenarnya, cukup mudah dan peluang yang sangat besar bagi dosen untuk menjadi figur teladan dalam implementasi nilai-nilai kebangsaan dan Pancasila berdasarkan uraian sebelumnya. Namun, dalam pelaksanaannya tentunya terkadang mengalami beberapa tantangan dan kendala. Salah satu tantangan yang dihadapi adalah generasi saat ini atau biasa disebut Generasi Z cenderung memiliki karakteristik yang berbeda dan unik, sehingga sebagai dosen harus mampu mencari suatu metode ataupun pendekatan yang sesuai dengan mereka untuk dapat menanamkan nilai-nilai kebangsaan dan Pancasila.

Daftar Pustaka:

[1] Pemerintah Indonesia. 2005. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. LL Sekretariat Negara. Jakarta. Diakses pada 4 Oktober 2024. https://peraturan.bpk.go.id/Details/40266/uu-no-14-tahun-2005

[2] Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. 2023. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. Jakarta. Diakses pada 4 Oktober 2024. https://peraturan.bpk.go.id/Details/265158/permendikbudriset-no-53-tahun-2023

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun