Mohon tunggu...
Emerald Nahlal
Emerald Nahlal Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

memasak, jalan-jalan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pentingnya Legalitas Dalam Penyelenggaraan Haji dan Umroh

7 Januari 2024   14:30 Diperbarui: 7 Januari 2024   14:45 141
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pentingnya Legalitas Dalam Penyelenggaraan Haji & Umrah 

Penulis :

Ramadhan Ayyasy Mubarak 

Emerald Nahla paradise 

Salafi Hakim

BAB I

Pendahuluan

Legalitas usaha adalah bentuk pemberian izin dari pihak yang berwenang atas seluruh proses pendirian maupun penyelenggaraan kegiatan usaha. Izin akan legalitas usaha dikeluarkan oleh instansi pemerintah sesuai dengan bidang usaha yang dijalankan. Legalitas travel umroh sangatlah penting untuk dimiliki oleh setiap para agen biro perjalanan yang menjalankan bisnis ini. Karena untuk dapat memiliki akses memberangkatkan jamaah umroh dari pihak travel harus mendaftarkan bironya kepada Kementerian Agama selaku instansi yang berwenang terhadap perjalanan ibadah umroh dan haji.

Adanya legalitas usaha bisa meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap agen travel umroh. Hal ini dikarenakan maraknya penipuan travel umroh, sehingga menyebabkan banyak calon jamaah yang ragu. Jadi legalitas usaha yang jelas dan resmi dapat membantu mengatasi masalah tersebut.

Semua peraturan mengenai sertifikat PPIU telah tertuang dan diatur di dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Semua rangkaian mulai dari proses persiapan, pelaksanaan ibadah umroh di Tanah Suci, dan kepulangan jamaah umroh. Semuanya di urus oleh pihak agen travel sebagai penyelenggara dan penanggung jawab.

BAB I

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun