Dari penjabaran yang telah dujelaskan diatas kita dapat menyimpulkan, bahwasannya antara hukum dan konstitusi memiliki keterkaitan satu sama lain yakni di dalam konstitusi terkandung hukum, konstitusi memberikan batasan-batasan bagi penegak hukum dalam hal pembuatan Undang-undang, agar tidak sampai melampaui batas semestinya, didalam konstitusi juga terkandung hak-hak asasi manusia, ditetapkannya susunan ketatanegaraan,Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!