Bank konvensional tidak diharuskan menerbitkan atau menyajikan laporan keuangan tahunan yang diaudit pada rapat umum tahunannya. Sebaliknya, sesuai dengan Pelaporan Lembaga Perbankan Syariah, bank syariah wajib mengungkapkan Laporan Komite Syariah kepada dewan komisaris dan setidaknya dua anggota harus menandatangani. Laporan Komite Syari'ah adalah dokumen yang mengungkapkan pengesahan yang diberikan oleh Komite Syariah mengenai kepatuhan Lembaga Keuangan Syariah (IFI). Di antara informasi lain yang termasuk di dalamnya adalah keterlibatan Komite Syariah dan tanggung jawab mereka dalam mengekspresikan pendapat mengenai kepatuhan orang-orang Syariah secara berlisensi. Jadi ketika melakukan audit di Lembaga Keuangan Islam, penting bagi auditor untuk melihat juga laporan komite Syari'ah untuk memastikan bahwa semua bidang telah diperiksa selama pemeriksaan laporan keuangan.
Fitur manajemen risiko Bank konvensional menjembatani pembiayaan dan meminjamkan pinjaman jangka panjang tidak dilakukan atas dasar adanya barang modal. Apalagi, bank konvensional hanya mematuhi standar peraturan konvensional. Di sisi lain, bank syariah menyediakan pembiayaan yang pembiayaannya karena aset yang didukung alam menghasilkan kegiatan ekonomi produktif; Oleh karena itu, hal itu tidak menghasilkan inflasi. Selanjutnya, underlying asset tersebut mengamanatkan transaksi pinjaman yang diberikan oleh bank syariah. Selain itu, audit ganda terjadi di bank syariah karena sesuai dengan standar konvensional dan standar Syariah.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H