Pembayaran uang muka kontrak (upfront fee) sebesar USD 215 juta tidak bisa diartikan sebagai transaksi penjualan saham JICT. Karena ini sifatnya hanya perpanjangan kontrak kerjasama. Bahkan HPH berani membayar upfront fee dan menaikkan biaya sewa dari semula USD 40 juta menjadi USD 85 juta per tahun, empat tahun lebih cepat daripada kontrak yang berakhir di 2019.
Keempat, Perpanjangan kontrak JICT ini juga memberikan pendapatan berlipat kepada Pelindo II. Pada kontrak lama pendapatan tertinggi Pelindo dari JICT hanya USD 76 juta (2013). Dengan kontrak baru Pelindo II sudah mengantongi biaya sewa sebesar USD 85 juta per tahun, belum termasuk dividen. Pelindo juga akan mengelola terminal II JICT.
Kelima, dalam proses perpanjangan kontrak JICT, Pelindo II juga telah mengundang operator lain yaitu PSA, Maersk Line, Daewoo dan Chine Merchant. Namun dengan skema kerjasama yang ditawarkan, penawaran dari HPH merupakan yang tertinggi dan terbaik. Perjanjian perpanjangan kerjasama tanggal 5 Agustus 2014 baru berlaku efektif setelah mendapatkan persetujuan pemegang saham Pelindo II.
Keenam, perpanjangan kontrak JICT telah melalui proses yang panjang, melibatkan banyak pihak dan lembaga negara dan profesional bereputasi baik dan akuntabel. Contohnya, Pelindo II menginisiasi dibentuknya Oversights Committee (OC) yang khusus untuk mengawasi proses perpanjangan kontrak ini.
Anggotanya pun merupakan orang-orang berintegritas, anti korupsi dan nasionalis sejati seperti Erry Riyana Hardjapamekas (eks KPK), Faisal Basri (Dosen FEUI), Natalia Subagyo (Transparansi International).
Lampiran surat Pelindo II kepada Pansus Pelindo II tanggal 11 Desember 2015 :
Â
Â
Â
Â