Mohon tunggu...
Emma Rumah Kue Hawawe
Emma Rumah Kue Hawawe Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pengusaha Bakery

Tulis apa saja asal manfaat

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Beban Ganda Pungutan Agama (Zakat) dan Negara (Pajak) Bagi Pelaku Usaha? Pandangan Dari Perspektif Hukum

15 Oktober 2024   07:59 Diperbarui: 15 Oktober 2024   08:02 48
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

(1).    Wajib Pajak yang melakukan pengurangan zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, wajib melampirkan fotokopi bukti pembayaran pada Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak dilakukannya pengurangan zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib.

(2).    Bukti pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) :

a        dapat berupa bukti pembayaran secara langsung atau melalui transfer rekening bank, atau pembayaran melalui Anjungan Tunai Mandiri (ATM), dan

b        paling sedikit memuat:

1)    Nama lengkap Wajib Pajak dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pembayar;

2)    Jumlah pembayaran;

3)    Tanggal pembayaran;

4)    Nama badan amil zakat; lembaga amil zakat; atau lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan Pemerintah; dan

5)    Tanda tangan petugas badan amil zakat; lembaga amil zakat; atau lembaga keagamaan, yang dibentuk atau disahkan Pemerintah, di bukti pembayaran, apabila pembayaran secara langsung; atau

6)    Validasi petugas bank pada bukti pembayaran apabila pembayaran melalui transfer rekening bank.

Pasal 3

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun