Ketiga, stabilitas yang timbul atas ketidakpuasan kelompok masyarakat yang tak menerima rancangan undang-undang yang ditetapkan bisa memperburuk stabilitas ekonomi dan industri akibat gerakan para buruh yang bersolidaritas turun ke jalanan.Â
Ketiga hal mendasar ini yang kadang tidak diamati dengan saksama oleh Pemerintah pascarancangan undang-undang ini disahkan.
Penulis menilai akumulasi rasa ketidakadilan yang timbul seperti ini akan membuat lebih lama gerakan melawan rancangan undang-undang yang disahkan. Banyak pekerjaan rumah bakalan menjadi pusat perhatian pemerintah. Sementara itu, pemerintah sejauh ini tidak terlalu baik dalam menangani pandemik COVID-19.Â
Semangat menjaga stabilitas keamanan negara tidak menjadi bagian penting dari pertimbangan ketika mensyahkan rancangan undang-undang ini. Pemerintah seakan bisa menyelesaikan efek buruk dari hal ini, tanpa melihat riak yang mulai muncul di berbagai daerah. Apalagi, ini berhubungan dengan jantung perekonomian yakni industri.
Penulis berharap, melihat gejolak yang bakalan timbul berkepanjangan atas hal ini sudah seharusnya pemerintah meredamnya dengan bersikap lebih bijaksana. Kita berharap jangan karena peristiwa ini bisa membuat fokus penanganan covid-19 terganggu.
Presiden sebaiknya lebih jeli melihat akibat dan efek dari peristiwa ini. Sebaiknya ada langkah hukum atau apapun yang dilakukan Eksekutif untuk tidak serta merta menyetujui RUU Omnibus Law. Bagi penulis, jika hal ini diteruskan, barangkali Pemerintah juga mengamini ini sebagai usaha kong-kalikong dalam membuka karpet merah bagi kepentingan pengusaha di tengah kesulitan masyarakat Indonesia.
*)Penulis adalah Wabendum DPN Bintang Muda Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H