c.berat bersih atau isi bersih;
d.nama dan alamat pihak yang memproduksi atau memasukkan pangan ke dalam wilayah Indonesia;
e.tanggal, bulan, dan tahun kedaluwarsa.
Pasal 27
(1)Tanggal, bulan dan tahun kedaluwarsa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat wajib dicantumkan secara jelas pada Label.
(2)Pencantuman tanggal, bulan dan tahun kedaluwarsa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan setelah pencatuman tulisan "Baik Digunakan Sebelum", sesuai dengan jenis dan daya tahan pangan yang bersangkutan.
(3)Dalam hal produk pangan yang kedaluwarsanya lebih dari 3 (tiga) bulan, diperbolehkan untuk hanya mencantumkan bulan dan tahun kedaluwarsa saja.
B.Pendugaan Umur Simpan Produk Pastry dengan Quantitative Descriptive Analysis (QDA) dan Metode Arrhenius
1.Analisis Proksimat
Kadar air untuk croissant lebih rendah dibandingkan kadar air danish (Tabel 1), hal ini disebabkan oleh danish yang diisi dengan selai apel mengandung kadar air yang cukup tinggi. Croissant dengan isian coklat batang memiliki kadar air paling rendah. Kadar air dari coklat batangan menurut SNI 3749-2009 dalam Negara et al. (2014), yaitu maksimum 2%. Menurut Desrosier (2008), kadar air produk pangan dipengaruhi oleh proses pe- masakan. Akan tetapi karena selai memiliki kandungan gula yang sangat tinggi, air dalam selai diserap oleh gula sehingga sedikit air bebas yang tersedia. Saat ini hanya ada standar kadar air roti manis menurut SNI 01-3840- 1995 maksimal 40%.
2.Pendugaan umur simpan dengan QDA