Hallo Guys
"Umur simpan produk pangan adalah durasi antara waktu pembuatan hingga konsumsi, selama produk tersebut masih memenuhi kriteria kualitas seperti tampilan, rasa, aroma, tekstur, dan kandungan gizi." (Potter & Hotchkiss atau Fennema's Food Chemistry).
A. Pelebelan Bahan Makanan
Pasal 2
(1)Setiap orang yang memproduksi atau memasukkan pangan yang dikemas ke dalam wilayah Indonesia untuk diperdagangkan wajib mencantumkan Label pada, di dalam, dan atau di kemasan pangan.
(2)Pencantuman Label sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sedemikian rupa sehingga tidak mudah lepas dari kemasannya, tidak mudah luntur atau rusak, serta terletak pada bagian kemasan pangan yang mudah untuk dilihat dan dibaca.
Pasal 3
(1)Label sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) berisikan keterangan mengenai pangan yang bersangkutan.
(2)Keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya :
a.nama produk;
b.daftar bahan yang digunakan;