Mohon tunggu...
eman ramadhani
eman ramadhani Mohon Tunggu... Editor - Kreator
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Traveling online

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Kesehatan dan Keselamatan Kerja sebagai Komitmen Titan Infra Energy

21 Juli 2023   09:53 Diperbarui: 21 Juli 2023   09:57 204
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kesehatan dan Keselamatan Kerja sebagai Komitmen Titan Infra Energy

Selain partisipasi, Titan Infra Energy juga memberikan perhatian khusus pada pelatihan dan kompetensi karyawan dalam hal keselamatan kerja. Karyawan diberikan pelatihan secara berkala untuk memastikan mereka memiliki pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan untuk bekerja dengan aman.

Pengawasan dan Pengendalian Kecelakaan

Pengawasan dan pengendalian kecelakaan menjadi hal penting dalam menciptakan wilayah kerja yang aman. Titan Infra Energy memiliki sistem pemantauan yang ketat untuk memastikan setiap insiden dicatat, dianalisis, dan langkah pencegahan dilakukan untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang.

Komunikasi Keselamatan yang Efektif

Komunikasi keselamatan yang efektif juga menjadi faktor kunci dalam menciptakan budaya keselamatan yang baik. Titan Infra Energy secara rutin mengadakan pertemuan keselamatan, pelatihan, dan kampanye untuk menyebarkan informasi terkini tentang langkah-langkah keselamatan dan pentingnya mengutamakan keselamatan dalam setiap tindakan.

Dengan menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan (SMKP) dan menciptakan budaya keselamatan yang kuat, Titan Infra Energy berkomitmen untuk menjadikan wilayah operasional tambangnya sebagai tempat kerja yang aman, sehat, dan selamat bagi semua pihak yang terlibat. Setiap anak perusahaan di bawah naungan Titan Infra Energy memiliki sistem manajemen keselamatan sendiri, tetapi semua didasarkan pada prinsip SMKP yang berlaku sesuai peraturan perundang-undangan di sektor pertambangan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun