Maraknya perilaku intoleransi yang mewarnai kehidupan keberagamaan, kian menimbulkan aksi-aksi radikal dan kekerasan. Bibit fundamentalis semakin tumbuh berkecambah menghambat kehidupan. Hal itu tentu saja telah mengganggu kondisi tatanan sosial masyarakat yang semakin memprihatinkan. Kebhinekaan, kemajemukan, dan keberagaman bangsa ini, kembali mendapat tantangan dengan munculnya fundamentalisme ini, bagaimana Indonesia menggapai impian menjadi negara berperadaban di masa depan.
Istilah fundamentalisme berkembang pada abad ke-20, yang bermula dari pengalaman Kristen, tetapi kemudian berkembang untuk agama-agama lain termasuk Islam, yang dikenal dengan sebutan Islamic Fundamentalism (Fundamentalisme Islam). Sebagaimana di kalangan Kristen, fundamentalisme Islam dirujuk pada orientasi dan kelompok keagamaan yang cenderung bersikap konservatif, sebagai kebalikan dari orientasi dan kelompok modernis, yang menolak interpretasi baru yang bersifat liberal dan memahami agama. (Dr. Haedar Nashir, 2013: 209).
Istilah fundamentalisme Islam sebetulnya memiliki dua makna positif dan negatif. Tergantung pada sudut pandang mana kita menilai sikap seseorang yang kita anggap sebagai seorang fundamentalis.Â
Penulis sendiri adalah seorang fundamentalis dalam konteks ajaran Islam secara mendasar. Mentaati perintah Allah SWT, dan menjauhi larangan-Nya, serta menjadi Muslim yang tidak sekadar simbolik, melainkan menjalankan kehidupan secara substantif, maka makna fundamentalisme Islam menjadi positif.Â
Akan tetapi jika fundamentalis dengan kekakuan simbolisme Islam dan kemudian melakukan aksi-aksi kekerasan, bersikap ekstrem, dan berpikir radikal, maka sikap yang demikian tergolong negatif. Dalam konteks ini, hal yang kita bicarakan adalah kelompok fundamentalisme Islam yang negatif.
Ummat Kristiani yang memahami Bibel, terutama di kalangan Kristen Protestan Anglo Saxon, berpandangan bahwa Bibel harus diinterpretasikan secara literal, demikian disebut dengan kelompok fundamentalisme Kristen. Begitupun fundamentalisme Islam yang menafsirkan al-Quran secara literal, tanpa alat-alat bantu dalam khazanah keilmuan Islam. Kaum fundamentalisme Islam juga menjaga orisinalitas yang tradisionalistis seutuhnya sehingga disebut juga sebagai kaum konservatisme.
Dalam pandangan Profesor Filsafat Hassan Hanafi (l. 1935), seorang pembaharu Islam dari Universitas Kairo, Mesir, fundamentalisme Islam acap kali diidentikkan dengan gerakan revalisme yang mengusung jargon ni'ma al-salaf wa bi'sa al khalaf (sebaik-baiknya generasi adalah generasi pendahulu, sedangkan sejelek-jeleknya generasi adalah generasi belakangan). Revivalisme adalah sebuah gerakan yang ditopang oleh romantisme kejayaan masa lalu dan mengidolakan ajaran-ajaran klasik yang diwariskan oleh generasi pendahulu.
Jika kita menilik sejarah, gerbong revivalisme dimotori oleh Imam Ahmad ibnu Hanbal (780-855), seorang murid Imam Muhammad ibn Idris al-Syafi'i (767-820), Ibnu Taimiyah (1263-1328), Ibnu al-Qayyim al-Jauziyah (1292-1350), Muhammad bin Abd al-Wahab (1703-1792) dan lainnya. Selain itu, revivalisme juga disuarakan kaum reformis sekaliber Sayyid Jamaluddin al-Afghani (1839-1897), Muhammad 'Abduh (1849-1905), Rasyid Ridha (1865-1935), dan lainnya.
Sederet nama-nama populer dan ngetop di kalangan pemikiran Islam, Hassan Hanafi menilai fundamentalisme dan revivalisme bukan hanya sebuah gerakan konservatif, regresif, dan antimodernitas, karena diantara tokoh pemikir modern dan kekinian itu, banyak menyokong pandangan progresif sehingga tercerahkan bagi kebangkitan Islam. Lain daripada itu, di antara tokoh-tokoh dengan tingkat intelektualitasnya tersebut telah mengajak ummat Islam melalui tulisannya untuk mengapresiasi sistem demokrasi, menjadi pemikir bebas, rasional, toleran terhadap keragaman sembari menolak fanatisme buta dan eksklusivisme yang menjadi tantangan kontemporer.
Fundamentalisme Islam modern seperti sekarang ini merupakan fenomena yang banyak muncul ke permukaan, akan tetapi sebenarnya sudah banyak muncul sepanjang sejarah peradaban Islam.Â
Maka muncul pertanyaan, mengapa Barat lebih maju dan berperadaban? Sementara kaum Muslim menjadi terbelakang? Jawaban dari dua pertanyaan tersebut sebetulnya sederhana, karena ummat Islam perlu kembali menerapkan hal-hal substantif terkait ajaran Islam secara autentik pada kehidupan sosial yang berkeadilan. Pemenuhan hak-hak dasar manusia sebagai nilai-nilai Islam yang sesungguhnya patut diimplementasikan sebagai nilai transenden ritus peribadatan dalam keseharian.
Polarisasi dan perdebatan antar mazhab telah manambah deretan keterbelakangan Islam. Tidak hanya itu, kaum fundamentalisme Islam dalam dasawarsa terakhir ini yang memaksakan formalisasi syariat ke dalam negara menjadi krisis bangsa itu sendiri yang mengakibatkan dekadensi moral ummat Islam, kian mundur, sedangkan Barat menerapkan tatanan kehidupan pluralis yang sebenarnya menjadi bagian dari nilai-nilai Islam yang konstan.
Ummat Islam perlu disadarkan melalui revitalisasi epistemologis dengan paradigma pendidikan aplikatif yang menyentuh secara langsung terhadap kehidupan bermasyarakat. Sebagian masyarakat kita menerima pengajaran tekstual di sekolah-sekolah agama yang konservatif, sebagian lagi menerima pengajaran dalam lingkaran teknokrat yang tertutup dan eksklusif, terutama di kalangan Muslim urban yang merebak dengan fenomena hijrah. Ditambah, wacana kelompok ini yang gagal memahami fenomena Islam masa lalu, kekinian dan masa depan.
Sebagai akibatnya, kelompok fundamentalisme Islam ini menggelorakan pelbagai bentuk proyek politik dengan tujuan menyatukan seluruh elemen dan sekat-sekat kebangsaan menjadi universalisme Islam. Memberantas kaum yang dianggap kafir sehingga menjadi satu, Islam. Namun, angan-angan dan cita-cita yang hampir mustahil diwujudkan itu berbenturan dengan realitas, karena itu, mereka sering disebut sebagai kaum utopis yang fantasinya hanya ada dalam mimpi di siang bolong.
Yang disayangkan adalah fundamentalisme Islam dalam bentuk radikal dan ektrem. Melalui aksi-aksi dengan gaya perlente simbolik, seruan-seruan pengobar api kemarahan yang tidak pada tempatnya seperti takbir, jihad, tauhid, kafir, dan sebagainya, lalu bertindak dengan memprovokasi, bertindak anarki, mengintimidasi, memukul, mempersekusi, bahkan membunuh manusia yang jelas-jelas terlarang dalam ajaran agama manapun.
Islam tidak membenarkan fundamentalisme Islam radikal, intoleran dan keras. Bahkan justru mencoreng wajah Islam yang sebetulnya agama perdamaian. Agama-agama besar di dunia memiliki tujuan sama yaitu menegakkan kedamaian dan keadilan di bumi ini. Agama di mana saja, tidak hanya Islam, misi utamanya adalah damai dan keadilan. Dalam al-Quran kata damai disebut dalam kata as-salam dan as-salim, sebanyak 157 kali. (Abdul Jamil Wahab, M.SI, 2019: 245).
Yang dibutuhkan adalah Islam sebagai spirit. Kalau kita bicara spirit keadilan, justru di sinilah syariat Islam yang universal, bersifat menyeluruh, tidak hanya persoalan-persoalan yang berkaitan dengan hubungan agama dan negara secara khusus. (Kiai Masdar, 2020: 143). Karenanya menjadi penting untuk berislam secara substantif, tidak perlu menonjolkan simbolisasi keberislaman kita, karena sesungguhnya Islam adalah hal yang privat secara ritual, akan tetapi kesalehan sosial yang transendental.
Mengakhiri tulisan ini, penulis sekali lagi menegaskan, bahwa berislam dan beriman secara terbuka dan percaya diri dalam bentuk silaturahim (persaudaraan) dan sosial empatik, semakin menghindari pola pikir fundamentalisme Islam dan kekerasan mengatasnamakan agama. Ummat Islam perlu menjadi fundamental dalam bentuk ritual ajaran keberislaman sejati dengan menghargai perbedaan, menyadari keragaman, melindungi minoritas yang ada, dan menegakkan keadilan.Â
Setelah ini, dengan pemahaman fenomena fundamentalisme Islam, kesadaran hidup berdampingan secara damai di tengah-tengah masyarakat yang merupakan simbol Indonesia yang beragam, semakin kuat dalam rangka meneguhkan kebhinekaan kita.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H