Jika tidak cepat penanggulangannya, maka agama Islam yang rahmatan lil 'alamin ini, akan terus dirusak oleh yang menganggap dirinya sebagai "prajurit Tuhan". Istilah Islamphobia kembali menguat oleh karena sebagian ummat Islam yang kasar, sinis, arogan, sangar, dan tidak toleran, telah memperburuk agama yang kita agungkan ini. Dengan dalih apapun, kekerasan agama sangat tidak dibenarkan. Terlebih, tidak ada agama yang mengajarkan untuk bertindak radikal dan intoleran terhadap manusia yang berbeda.
Selain itu, kelompok intoleran selalu membawa simbol dengan bendera sebagai justifikasi dan formalisasi syariat yang berpotensi mengancam eksistensi negara. Di sinilah kita semua perlu kewaspadaan nasional. Nilai-nilai keagamaan, sudah dikristalisasikan ke dalam dasar negara, termaktub dalam satu ideologi Pancasila.
Untuk itulah, pemerintah, aparatur negara, tokoh agama, dan semua elemen masyarakat, perlu bergerak cepat secara tegas untuk menghentikan dengan mengendalikan sebagian kelompok fundamentalis agama, sebelum fakta pluralitas bangsa ini menjadi rusak dan tercerai-berai. Mereka yang melanggar Hak Asasi Manusia (HAM), dalam hal ini hak keyakinan dan bermazhab, tindakan melawan hukum, mengganggu ketertiban umum dan meresahkan masyarakat, wajib ditindak secara tegas oleh negara.
Dengan demikian, pemutusan rantai kekerasan agama, akan menyelamatkan agama Islam sekaligus bangsa Indonesia dari keterpurukan martabat. Indonesia yang dikenal dengan wajah ramah, santun, damai, dan demokratik, tetap utuh dan indah dipandang. Kemajemukan dan pluralisme, menjadi identitas agama Islam dalam melindungi minoritas yang ada sehingga rahmatan lil 'alamin yang selalu disuarakan, tidak sekadar nyanyian sumbang, melainkan terimplementasi dalam tindakan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H