Mohon tunggu...
Kang Acan
Kang Acan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Santri

Santri di Pesantren Ekonomi Darul Uchwah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kajian Kitab Mafatihul Rizqi: Makna Istighfar dan Taubat

10 Juni 2022   23:39 Diperbarui: 10 Juni 2022   23:43 644
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kajian Kitab Mafatihul Rizqi

Salahsatu hal terpenting dalam kajian kitab Mafatihul Rizqi adalah meminta ampunan atas segala dosa yang pernah kita lakukan dan meminta taubat kepada  Allah SWT karena hanya kepadaNya lah Dzat yang Maha Pengampun lagi Maha Pemaaf.

Dalam hal ini terdapat 2 topik kajian yang akan dibahas diantaranya ;

1. Haqiqat Istighfar dan Bertaubat

2. Landasan Hukum Syariat Keterkaitan Antara Istighfar dan Taubat dalam Kunci Pembuka Rizki

Penulis memulai penjelasan dari haqiqat istighfar dan bertaubat terlebih dahulu.

Berdasarkan survey yang telah dilakukan, dapat diambil simpulan bahwa umumnya rata - rata manusia mengucapkan istighfar dan taubat hanya sebatas lisannya saja. Sangat amat jarang orang mengucapkan istighfar hingga kedalam hatinya.

Menurut ulama, model pengucapan istighfar dan taubat yang hanya diucapkan dalam lisannya itu samahalnya dengan berbohong . Karena tidak dilandasi dengan niat sungguh - sungguh didalam hati.

Menurut K.H.Marsyudi Syuhud, syarat - syarat taubat diantaranya adalah :

-- Mau untuk meninggalkan dosa

-- Merasa menyesal atas segala kesalahan yang pernah dilakukan

-- Bertekad untuk tidak mengulangi kesalahan yang sama

-- Mau memperbaiki atas segala hal yang bisa untuk diperbaiki

Definisi taubat secara syariat menurut Imam Ar Raghib Asfahani adalah meninggalkan dosa karena sadar bahwa hal itu merupakan suatu keburukan, timbul rasa penyesalan atas kesalahan - kesalahan yang lalu, bertekad untuk tidak mengulangi kesalahan - kesalahan yang pernah dilakukan, dan mau memperbaiki atas hal - hal yang dapat diperbaikinya dengan amal/perbuatan.

 

Menurut Imam Nawawi, menjelaskan bahwa "Hukum Taubat adalah Wajib bagi tiap - tiap orang yang mempunyai dosa. Maka apabila diantara kalian melakukan maksiat, lakukanlah 3 syarat dibawah ini terlebih dahulu :

-- 1 . Mau untuk melepas dari maksiat

-- 2. Merasa menyesal atas perbuatan di masa lampau

-- 3. Bertekad untuk tidak mengulagi kembali


Apabila syarat dari ketiga hal diatas tidak terpenuhi, maka hukum taubat tersebut menjadi tidak sah.

Berdasarkan hal itu, maka dapat diambilkan kesimpulan bahwa salahsatu kunci terbukanya rezeki adalah dengan beristighfar untuk memohon ampunan kepada Sang Kholik atas segala kesalahan yang pernah kita lakukan di dunia dan bertaubat sebagai iktikad untuk tidak mengulangi hal yang sama serta memperbaiki diri menjadi lebih baik.

Jakarta, 10/05/2022

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun