-- Bertekad untuk tidak mengulangi kesalahan yang sama
-- Mau memperbaiki atas segala hal yang bisa untuk diperbaiki
Definisi taubat secara syariat menurut Imam Ar Raghib Asfahani adalah meninggalkan dosa karena sadar bahwa hal itu merupakan suatu keburukan, timbul rasa penyesalan atas kesalahan - kesalahan yang lalu, bertekad untuk tidak mengulangi kesalahan - kesalahan yang pernah dilakukan, dan mau memperbaiki atas hal - hal yang dapat diperbaikinya dengan amal/perbuatan.
Â
Menurut Imam Nawawi, menjelaskan bahwa "Hukum Taubat adalah Wajib bagi tiap - tiap orang yang mempunyai dosa. Maka apabila diantara kalian melakukan maksiat, lakukanlah 3 syarat dibawah ini terlebih dahulu :
-- 1 . Mau untuk melepas dari maksiat
-- 2. Merasa menyesal atas perbuatan di masa lampau
-- 3. Bertekad untuk tidak mengulagi kembali
Apabila syarat dari ketiga hal diatas tidak terpenuhi, maka hukum taubat tersebut menjadi tidak sah.
Berdasarkan hal itu, maka dapat diambilkan kesimpulan bahwa salahsatu kunci terbukanya rezeki adalah dengan beristighfar untuk memohon ampunan kepada Sang Kholik atas segala kesalahan yang pernah kita lakukan di dunia dan bertaubat sebagai iktikad untuk tidak mengulangi hal yang sama serta memperbaiki diri menjadi lebih baik.
Jakarta, 10/05/2022