Oktober lalu juga diadakan workshop percepatan Wisata Halal oleh pihak Kemenpar di Jogja. Lalu apa peluang dan tantangannya?
Pandangan Mata Pantai Syariah Banyuwangi
Tak seperti pantai pada umumnya, tapi lebih pada seperti kita hendak masuk ke area masjid yang sudah dipisahkan antara lelaki dan perempuan. Hal ini membuat salah satu teman saya menjadi gamang dan akhirnya minum obat di Pantai. Mungkin dia shock harus ikut Elzha dan Kulineryogya atau Kak Khun dan teman lelaki lainnya, sebuat saja dia Monyo. Selain baliho aturan jalur masuk, di Panatai ini juga dilengkapi dengan tata tertib di Pantai Syariah yang diperuntukkan kepada muslim.
Aku pun menebar pandang dan berhenti pada sekelompok nelayan, "Mas, itu mereka bisa berkempok di sana (menujuk nelayan) dan itu mereka selfi-selfi (sekelompok remaja putri di area lelaki)," sergahku merasa tak mendapat keadilan. Menurut Mas itu, khusus untuk nelayan diperbolehkan bergerombol di area mana pun.
Tidak semua wilayah berkarakter sama, pangsa pasar wisata manca negara pun. Indonesia saat ini pasarnya adalah negeri barat yang mereka butuh fasilitas seperti di negaranya, bukan? contohnya beer, cara berpakaian, dan kebutuhan lainnya. Beda ketika kita bicara Korea, yang target pasarnya seluruh dunia termasuk muslim. Mereka akan memberikan fasilitas-fasilitas halal.
Peluang dan Tantangan
Perlindungan pada  perempuan dan anak, pengelompokan pereman dan anak menjadikan mereka aman dari gangguan pelecehan seksual dan kekerasan lainnya di tempat umum. Namun kita juga harus berpikir pada keluarga yang mereka harus mengawal dan mengasuh anak berdua (suami-isteri) di manakah ruang mereka. Jika diberikan pemakluman bagaimana dengan para jomblo? Perempuan dipisahkan dengan lelaki agar lebih aman, seolah perempuan adalah makhluk tak berdaya yang tak bisa berbuat untuk melindungi dirinya sendiri.
Pembatasan interaksi, aku tak bisa bayangkan ketika ada yang "mohon maaf kecelakan" saat berwisata dan para lelaki merasa dibatasi ruang untuk melakukan pertolongan pertama. Berenang di pantai dan ternyata masuk area lawan jenis kemudian berpindah. Hal ini bertentangan dengan UUD 45 Pasal 28 soal kebebsan berserikat dan berpendapat.