Mohon tunggu...
Eliza Bhakti
Eliza Bhakti Mohon Tunggu... Insinyur - Environmental Enthusiast

Government Officer | Environmental Enthusiast | Writer in progress |

Selanjutnya

Tutup

Worklife Artikel Utama

Apakah Tukang Ledeng Perlu CV Juga?

1 Februari 2024   14:24 Diperbarui: 1 Februari 2024   17:25 759
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Berdasarkan data tahun 2022, hanya sekitar 49% pegawai PDAM yang mengikuti pendidikan dan pelatihan dari total 59.000 pegawai PDAM se-Indonesia. Jumlah ini juga belum termasuk pelatihan berbasis kompetensi sesuai Peraturan Menteri PUPR Nomor 15 Tahun 2018 yang jumlahnya masih di bawah 10.000 pegawai. Seharusnya pada tahun 2022 (4 tahun setelah Peraturan diterbitkan), Direksi dan tenaga kerja lain di bidang Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) sudah memiliki sertifikat kompetensi.

Tanpa adanya sertifikat kompetensi, maka akan sulit mengukur secara kualitas pegawai. Padahal perang talenta SDM yang kompeten akan menjadi hal yang lumrah. Sudah banyak talenta hasil professional hire yang masuk ke jajaran operasional maupun manajerial PDAM.

Oleh karenanya apabila pegawai tak mampu menunjukkan talentanya, cepat atau lambat akan tersisih dari persaingan. Dengan demikian, mau tak mau SDM dipaksa untuk keluar dari zona nyaman (comfort zone) dan keluar dari siklus business as usual yang sudah membuat nyaman, dan dipaksa untuk meningkatkan kompetensi.

Kondisi pandemi 3 tahun belakangan nyatanya membuka lembaran baru serta terobosan mutakhir dalam peningkatan kinerja SDM. Salah satunya adalah banyaknya seminar daring atau webinar yang diselenggarakan untuk peningkatan kinerja. Kita memasuki zona baru dalam belajar, untuk mengasah kemampuan baru, dan mencari jalan keluar dari permasalahan dan tantangan yang dihadapi.

Standar Kompetensi Sektor Air Minum

Dalam rangka memberikan standar kompetensi kerja, disusun Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) yang merupakan rumusan kemampuan kerja mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan.

SKKNI bidang Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) dikembangkan untuk menghasilkan tenaga kerja kompeten dengan tujuan akhir memberikan pelayanan air minum berkelanjutan. Hingga saat ini terdapat 111  unit kompetensi bidang SPAM mulai dari jabatan kerja manajemen air minum, penanggulangan kehilangan air hingga manajemen SPAM.

SKKNI pada prinsipnya adalah mak comblang antara dunia pendidikan dengan industri, yang berperan dalam pengembangan kurukulum pelatihan serta pengembangan karir profesional. Bidang pengelolaan SPAM memiliki 14 skema sertifikasi berdasarkan kluster atau area kerja. Berdasarkan Peraturan Menteri PUPR Nomor 542 tahun 2018 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) Pengelolaan SPAM terdapat 7 jenjang kompetensi tenaga kerja air minum.

Selain SKKNI diperlukan pula peta okupasi sebagai pelengkap dalam pengembangan kompetensi tenaga kerja. Peta okupasi penyediaan air minum dalam kerangka KKNI merupakan suatu panduan untuk memetakan jenis jabatan, profesi serta okupasi di bidang SPAM. Area fungsi yang diatur meliputi level I yakni asisten operator hingga level VII yakni manajemen puncak (Direktur).

Meningkatkan kompetensi tenega kerja air minum tak semudah membalikkan tangan. Ada beragam tantangan dalam prosesnya yang harus diurai satu per satu. Tak dipungkiri jumlah lembaga pelatihan kerja bidang SPAM masih terbatas (baru 5 lembaga), dan lembaga sertifikasi profesi masih minim (2 lembaga).

Tantangan lain adalah terkait pembiayaan, yang masih belum menjadi prioritas bagi perusahaan. Beragam tantangan tersebut tentunya membutuhkan sinergi berbagai pihak untuk mengurai jalan keluarnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun