Mohon tunggu...
Elzamora AdrianMaulana
Elzamora AdrianMaulana Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya adalah seorang Mahasiswa Hukum dari Universitas Muhammadiyah Malang.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Sengketa Kepemilikan Rumah yang Melibatkan Beberapa Pihak

30 November 2024   17:21 Diperbarui: 30 November 2024   17:21 40
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Dalam kehidupan bernegara kita pasti memiliki hak dan kewajiban yang saling terkait dan tidak akan bisa dipisahkan. Negara, sebagai lembaga yang melindungi hak-hak setiap individu, baik itu hak untuk hidup, kesejahteraan, kebebasan, begitu juga perlindungan hukum. Hak-hak seperti ini tertulis dan tercermin dalam konstitusi dan peraturan yang berlaku, yang memberikan keadilan dan kepastian bagi setiap individu. Hak seperti ini tidak semena-mena diberikan negara untuk kita, tetapi disertai dengan adanya kewajiban untuk menjaga kestabilan serta kelangsungan negara itu sendiri.

Keseimbangan antara hak dan kewajiban ini sebagai fondasi dalam kehidupan bernegara yang demokratis. Hak-hak individu tidak boleh melanggar hak orang lain, dan kewajiban setiap warga negara tidak boleh memikul beban yang tidak adil. Sebab itu negara memiliki peran yang sangat penting untuk menciptakan suatu sisten yang adil, yang tidak hanya melindungi hak-hak warga negara, tetapi juga memastikan kewajiban setiap warga yang harus dilaksanakan secara seimbang.

Pada dasarnya hukum dibedakan menjadi 2 (dua), yaitu hukum publik dan hukum privat (hukum perdata). Di mana hukum perdata ini memuat ketentuann-ketentuan yang mengatur hubungan hukum antara individu dengan individu lain atau personal. Hukum perdata ini mengatur hak dan kewajiban yang sifatnya privat, yang melibatkan hubungan pribadi tanpa melibatkan kepentingan publik.

Dalam hukum perdata dibagi menjadi 2 (dua), yakni tertulis dan tidak tertulis. Hukum perdata tertulis adalah Kitab Undang-Undang Hukum Perdata atau biasanya yang disebut KUHPer, sedangkan yang tidak tertulis adalah hukum adat. Perbedaan mendasar dari hukum perdata tertulis dan tidak tertulis adalah dari sifatnya. Di hukum perdata tertulis cenderung kaku (rigid) karena terikat dalam pada perundang-undangan yang berlaku, sedangkan hukum perdata tidak tertulis lebih fleksibel (luwes) karens berkembang mengikuti dinamika dalam Masyarakat.

Lain daripada hukum perdata tertulis dan tidak tertulis, hukum perdata juga dapat dibedakan menjadi 2 (dua), yaitu hukum perdata materiil dan hukum perdata formil. Hukum perdata materiil adalah KUHPerdata, sedangkan dalam hukum perdata formil adalah Hukum Acara Perdata.

Berbicara soal hukum perdata, banyak sekali kasus hukum perdata di negara ini, salah satu contohnya adalah sengketa kepemilikan rumah yang melibatkan beberapa pihak. Ini adalah salah satu kasus yang kerap kali terjadi di tengah masyarakat. Konflik seperti ini kerap muncul karena adanya ketidaksepakatan mengenai status kepemilikan, pembagian hak, atau bahkan perjanjian yang tidak jelas antara para pihak itu. Tidak jarang sekali adanya sengketa ini melibatkatkan hubungan keluarga atau pihak-pihak lain yang memiliki hak milik terhadap suatu objek yang sama. Di satu sisi rumah sebagai aset yang berharga untuk diperebutkan, di sisi lain adanya ketidak cocokan dokumen dan ketidaksesuaian perjanjian yang memperumit penyelesaian sengketa tersebut.

Sengketa tanah atau rumah yang melibatkan beberapa pihak menjadi salah satu isu hukum perdata yang umum terjadi di negara ini. Masalah ini tidak hanya melibatkan konflik kepentingan pribadi saja, tetapi juga menunjukkan bahwa kurang tegasnya penguatan hukum untuk melindungi atas hak-hak kepemilikan. Dalam hukum perdata di negara Indonesia, penyelesaian mengenai masalah sengketa tanah maupum rumah melibatkan banyak aturan yang mencakup perjanjian, kepemilikan, dan pewarisan.

Dalam sengketa rumah tidak dapat terlepas dari konflik keluarga, di mana konflik ini sering terjadi karena ahli waris merasa memiliki hak milik atas objek yang dipermasalahkan. Hak kepemilikan sengketa ini diatur dalam KUHPerdata pasal 570 yang di mana hak milik adalah hak untuk menikmati suatu barang secara bebas asal tidak bertentangan dengan peraturan undang-undang atau hak pihak lain.

Pernah ada suatu kasus, di mana ada sebuah keluarga yang memiliki rumah cukup luas. Rumah itu akan diwariskan oleh pemiliknya kepada 4 anaknya, yakni AA, BB, CC, dan DD. Anak dari sang pemilik rumah itu sudah pada menikah dan memiliki anaknya masing-masing. Pada suatu ketika sang pemilik rumah itu meninggal, dan rumah itu akan dibagi menjadi 4 bagian. Di mana 4 bagian ini harus sama rata. Pada awal kematian sang pemilik rumah, rumah itu tidak dipermasalahkan oleh para ahli warisnya. Tidak lama setelah sang pemilik rumah itu meninggal, si AA juga ikut meninggal. Otomatis hak waris AA akan turun ke anaknya. Selang beberapa tahun BB ini juga meninggal. Hak waris BB akan berpindah kepada anaknya. Setelah BB ini meninggal masih juga belum dipermasalahkan atas pembagian hak warisnya rumah itu.

Pada saat anak dari AA ini meninggal rumah itu baru dipermasalahkan mengenai pembagian hak warisnya. Berhubung anak dari si AA ini tidak memiliki anak jadi kepemilikan rumah itu hanya menjadi 3 ahli waris, yaitu anak si BB, si CC, dan si DD. Si CC dan si DD ini ingin rumah itu dijual dan dibagi rata jadi 3 bagian. Namun, anak si BB ini menolak karena rumah ini adalah rumah yang menyimpan banyak kenangan. Si CC dan si DD tidak tinggal diam, banyak cara yang sudah mereka gunakan untuk membujuk anak si BB namun anak si BB ini tetap mempertahankan rumah itu. Setelah berdebat panjang mereka tidak dapat mencapai kesepakatan mengenai pembagian rumah ini, sehingga timbulah konflik yang berujung pada sengketa hukum.

Setelah memanas akhirnya si CC dan si DD membawa masalah ini ke kantor kepala desa untuk meminta kepala desa menjadi mediator. Ketiga pihak yang bersengketa itu tiba di kantor kepala desa dan menjelaskan tentang persoalan sengketa rumah tersebut. Si CC dan si DD, yang menginginkan rumah tersebut dijual dan hasilnya nanti akan dibagi rata. Mereka beralasan bahwa sebagai ahli waris yang sah, mereka berhak mendapatkan bagian dari rumah tersebut secara merata.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun