Mohon tunggu...
Elzamora AdrianMaulana
Elzamora AdrianMaulana Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya adalah seorang Mahasiswa Hukum dari Universitas Muhammadiyah Malang.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Sengketa Kepemilikan Rumah yang Melibatkan Beberapa Pihak

30 November 2024   17:21 Diperbarui: 30 November 2024   17:21 52
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Jika mediasi masih tetap belum menemukan hasal atau titik terangnya, maka sengketa ini dapat dibawa ke jalur hukum. Di mana jalur ini digunakan untuk memberikan penyelesaian kasus secara lebih objektif dengan menggunakan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan begitu hakim akan menentukan dan memutuskan status rumah tersebut berdasar pada KUHPerdata, terutama pada pasal 833 mengenai hak waris dan pembagian warisan sehingga dengan begitu pembagian atas hak waris tersebut akan adil dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Apapun solusi yang diambil berdasarkan hasil keputusan hakim haruslah dibuat menjadi bentuk kesepakatan tertulis yang disahkan oleh pengadilan. Ini digunakan untuk mencegah adanya konflik di masa depan.

Alternatif Lain

Berhubung pihak yang berkonflik tersisah 3 orang dari yang awalnya 4 orang, alternatif lain adalah pihak yang ingin mempertahankan rumah tersebut (anak si BB) dan pihak yang ingin menjual rumah itu (si CC dan si DD) dengan cara si BB ini dapat membeli bagian hak milik dari si CC dan si DD sehingga rumah itu akan menjadi milik dari anak si BB sepenuhnya.

Selain itu anak dari si BB juga dapat membujuk serta menyakinkan si CC dan si DD dengan argumen yang mengarah pada pentingnya mengutamakan nilai keluarga. Misalkan, rumah tersebut akan dijadikan sebagai tempat kenangan-kenangan keluarga atau digunakan untuk kegiataan kumpul-kumpul keluarga. Jika memang kesepakatan itu tercapai dan semua pihak sepakat, penting untuk menjaga hubungan keluarga agar tidak rusak disebabkan oleh sengketa rumah ini.

Ini adalah salah satu permasalahan atau kasus yang sering terjadi di negara Indonesia. Sengketa warisan seperti ini memang sangat banyak ditemui di negara ini, terutama ketika yang dipermasalahkan atau disengketakan adalah mengenai asset keluarga, seperti tanah maupun rumah, menjadi sengketa oleh para ahli waris, apalagi ketika yang berkonflik ini  melibatkan banyak pihak. Kasus seperti ini tidak hanya melibatkan bidang hukum saja, tetapi juga hubungan keluarga, emosional, serta nilai-nilai kebudayaan yang ada di tengah masyarakat.

Kasus seperti ini sebenarnya bisa diminimalisir dengan adanya komunikasi yang baik antara keluarga, terutama ketika harta warisan masih dikuasai oleh pemilik awal. Sang pemilik awal dapat mengambil langkah inisiatif untuk membagi harta warisannya dengan adil dan merata, contohnya seperti membuat surat wasiat pembagian yang jelas. Dari situ kita mengerti bahwa surat yang menjadi wasiat tadi tidak hanya menjadi dokumen hukum saja, tetapi juga menjadi pedoman yang dibuat untuk menghindari konflik akibat salah interpretasi di masa depan nanti.

Di sisi lain, adanya kesadaran hukum pada masyarakat juga perlu ditingkatkan lagi. Banyak kasus sengketa masalah warisan bahkan persis seperti ini. Hal ini terjadi karena ketidaktahuan masyarakat mengenai hak-hak dan kewajiban sebagai ahli waris. Seharusnya perlu diadakannya sosialisasi mengenai aturan hukum waris yang diatur oleh KUHPer, hukum Islam, maupun hukum adat kepada orang awam sehingga diharapkan masyarakat atau orang awam ini memiliki bekal yang cukup. Dengan begitu masyarakat dapat meredam bahkan kalau bisa dapat menghindari konflik atau gesekan yang diakibatkan oleh pembagian harta waris ini.

Perkara seperti inilah yang seharusnya dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat luas karena harta benda hanyalah sebuah materi yang bersifat sementara. Hubungan keluarga serta keharmonisannya dalam keluarga lah yang jauh lebih penting dan berharga yang perlu kita jaga. Oleh sebab itu, penyelesaian secara kekeluargaan lebih diprioritaskan terlebih dahulu sebelum melibatkan pihak ketiga.

Pada akhirnya konflik waris ini tidak hanyak mengenai persoalan siapa saja yang dapat hak waris, tetapi juga persoalan bagaimana suatu keluarga dapat menjaga nilai-nilai yang ada dan menjaganya agar tetap utuh. Dengan adanya kesadaran hukum yang cukup mengenai aturan hukum yang berlaku, ditambah dengan sikap yang saling menghargai dan menghormati antar sesama anggota keluarga, persoalan seperti ini dapat diselesaikan secara damai dengan cara yang terbaik bagi semua pihak.

Daftar Pustaka

Meliala, D. S. (2014). Hukum Perdata Dalam Perspektif BW. Nuansa Aulia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun