Mohon tunggu...
Eliza Dhiny Salsabila
Eliza Dhiny Salsabila Mohon Tunggu... Foto/Videografer - Mahasiswa

Hobi menghalu

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Faktor Penyebab Korupsi

26 November 2023   13:06 Diperbarui: 26 November 2023   13:06 93
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

4. Ketidakstabilan politik: situasi politik yang tidak stabil dapat menciptakan lingkungan yang mendukung korupsi.  

• Hukuman yang diterima atas tindakan korupsi:

Korupsi biasanya dilakukan oleh orang-orang yang mempunyai kekuasaan atau wewenang terhadap suatu hal. Ketika seseorang tidak mempunyai kekuasaan, kecil kemungkinannya untuk melakukan korupsi. Namun, hal ini tidak mungkin dilakukan oleh orang yang Hal ini dilakukan hanya demi keuntungan dan keuntungan pribadi dan dengan mengorbankan orang lain kecuali diri sendiri. Pejabat dengan sengaja menyalahgunakan kekuasaannya untuk melakukan tindakan ilegal demi keuntungan pribadi. Seorang pejabat yang mempunyai kekuasaan secara otomatis mempunyai hak untuk mempengaruhi suatu kebijakan tertentu.

 Dalam hal ini, setiap kebijakan yang dilaksanakan pada hakekatnya merupakan perintah atau aturan yang sejalan dengan tujuan penguasa itu sendiri. Di sini kemungkinan terjadinya tindakan korupsi sangat besar, sehingga dampak korupsi adalah korupsi menghambat tata kelola pemerintahan yang baik dengan merusak proses-proses formal. Teriakan, korupsi melemahkan kapasitas kelembagaan pemerintah karena prosedur diabaikan, sumber daya terkuras, dan pejabat diangkat atau dipromosikan bukan berdasarkan prestasi. Dalam kelompok ini, transaksi ekonomi dan politik hanya terjadi atas kepentingan beberapa kelompok kepentingan yang terlibat di dalamnya, biasanya peristiwa politik dan ekonomi tersebut terjadi secara informal dalam tatanan yang tidak jelas atau legal yang berpihak pada kepentingan kelompok kecil tersebut. 

Upaya pemberantasan korupsi  mulai diterapkan dalam kerangka hukum pada masa pemerintahan Habibie, ketika UU No. 31/1999 tentang Penghapusan Tindak Pidana Korupsi yang menggantikan UU No. 3/1971 tentang penghapusan tindak pidana korupsi. Alasan perubahan UU Tipikor UU No. 3 Tahun 1971 mendapat undang-undang no. 31/1999 yang mengatur tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dapat dilihat pada UU No. 31 Tahun 1999.  

Dewan Negara membuat undang-undang pidana korupsi dan undang-undang tentang tindak pidana korupsi diubah sebanyak 4 (empat) kali. Undang-undang dan peraturan yang menangani korupsi meliputi:  

1) Undang-undang Nomor 24 Tahun 1960 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  

2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,  

3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi   

4) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pemberantasan korupsi memerlukan tindakan bersama antara pemerintah, masyarakat, dan swasta. Beberapa langkah yang dapat Anda lakukan adalah:  

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun