SUMBER HUKUM HAM (HAK ASASI MANUSIA)
      Persoalan Hak Asasi Manusia (HAM) adalah persoalan mendasar dalam kehidupan manusia. Hak Asasi Manusia yaitu seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, serta dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintahan dan juga setiap orang untuk kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia (Pasal 1 ayat (1) Undang-undang no. 39 tahun 1999, tentang HAM dan undang-undang no. 26 tahun 2000, tentang Pengadilan HAM). Secara istilah, Hak Asasi Manusia diartikan sebagai hak yang melekat pada martabat manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan, hak tersebut dibawa sejak manusia ke muka bumi sehingga hak tersebut bersifat Fithri (Kodrati) dan bukan pemberian manusia atau Negara.
      Hak Asasi pada hakikatnya ialah seperangkat ketentuan atau aturan untuk melindungi warga Negara dari kemungkinan penindasan, pemasungan dan pembatasan ruang gerak warga Negara oleh Negara artinya, ada pembatasan-pembatasan tertentu yang diberlakukan pada Negara agar hak warga Negara yang paling hakiki terlindungi dari kesewenangan kekuasaan. Hak tersebut tidak bergantung pada suatu yang lain misalnya manusia lain, Negara atau hukum, karena hak tersebut berkaitan dengan eksistensi manusia. Dengan demikian perbedaan jenis kelamin, ras, agama, umur, budaya, etnis, bahasa, kelas sosial atau warna kulit tidak mempengaruhi perbedaan terhadap eksistensi HAM. Oleh karena itu, hak tersebut harus dihormati, dilindungi, dan dihormati oleh siapapun.
      Sumber hukum HAM ialah asal muasal, cikal bakal dibangunnya, di rumuskannya hukum hak asasi manusia dengan berbagai cabang hukum. Dari sumber hukum tersebut kemudian digariskan nilai-nilai, asas-asas serta norma-norma yang bersifat umum universal dan particular, yang langsung atau tidak langsung, serta formal ataupun substansial menjadi rujukan hukum hak asasi manusia.
      Sumber hukum hak asasi manusia terbagi menjadi dua, yaitu sumber hukum materiil dan sumber hukum formil. Sumber hukum materiil adalah tempat dari mana materi hukum HAM itu diambil dari factor yang membantu hukum, seperti: agama, hubungan social, ekonomi, politik dan seterusnya. Sumber hukum materiil bisa berupa sumber hukum historis, sumber hukumÂ
sosiologis dan sumber hukum filosofis. Sumber hukum historis merupakan sumber yang dicari dari sejarah pembentukan dan keberlakuan hukum di masa lalu. Sumber hukum sosiologis didasarkan pada hubungan social, perilaku dan perkembangan nasional dan internasional. Dan sumber hukum filosofis yaitu terkait dengan pandangan keadilan, kebenaran dan kemanusiaan dalan berbagai kaidah-kaidah dalam masyarakat.
      Sementara sumber hukum formil adalah sumber atau tempat darimana suatu peraturan perundang-undangan memperoleh kekuatan mengikat. Dalam system hukum Indonesia sumber hukum fosil mencakup undang-undang, kebiasaan, traktat, yurisprudensi dan doktrin.
      Sumber hukum materiil dan formil yang dijelaskan dalam bab ini mencakup sumber hukum yang diambil dari Al-Qur'an, Sunnah Nabi, Perjanjian pada masa kerasulan Muhammad, Magna Charta, Habeas Corpus Act, Bill of Rights, Demokrasi, Negara Hukum, Pancasila, UUD 1945, Deklarasi Universal HAM, Undang-Undang dan Konvensi HAM Internasional yang telah diratifikasi oleh Indonesia. Penyusunan urutan masing-masing sumber hukum didasarkan pada usia kehadiran atau kemunculan masing-masing sumber yang telat diratifikasi Indonesia, yaitu berdasarkan tahun diratifikasinya konvensi tersebut menjadi bagian dari hukum Negara.
       Berikut sumber hukum materiil hukum hak asasi manusia:
- Agama Islam, sebagai salah satu agama samawi yang dianut oleh mayoritas orang Indonesia mengajarkan dengan tegas bahwa islam turun pertama kali dengan misi rahmatan lil 'Alamin (karunia bagi seluruh alam). Artinya, islam sejak awal menekankan pemeluknya untuk menghargai pemeluk agama lain dan mengakuinya sebagai mitra dalam penciptaan perdamaian.
- Piagam Madinah, merupakan dokumen yang disusun oleh Nabi Muhammad. Dokumen itu memuat suatu perjanjian formal antara dirinya dengan semua suku-suku dan kaum-kaum penting di Yatsrib pada tahun 622 M. Tujuannya untuk menghentikan pertentangan antara Bani Aus dan Kharaj agar menjadi suatu kesatuan komunitas.
- Perjanjian Hudaibiyah, Perjanjian yang ditawarkan Nabi Muhammad untuk mencegah terjadinya pertumpahan darah
- Magna Carta, Piagam Magna Carta dibuat di masa pemerintahan Raja John (King John Of England) dan berlaku bagi raja-raja setelahnya, isi piagam ini adalah tentang Raja-raja yang berjanji akan menghormati kemerdekaan, hak-hak penduduk.
- Habeas Cospur Acts, Dokumen yang berisi tentang perintah hakim terhadap penguasa yang melakukan penahanan untuk menghadapkan tahanan tersebut di muka hakim, guna diuji kewenangannya dalam melakukan penahanan.
- The Bill of Rights, merupakan Akta Deklarasi yang merupakan hasil perjuangan parlemen melawan pemerintahan raja-raja wangsa stuart yang sewenang-wenang pada abad ke-17.
- Demokrasi, merupakan hasil relasi social yang dilahirkan dari sejarah perjuangan manusia untuk mempertahankan dan mencapai harkat kemanusiaannya. Sepanjang sejarah terbukti bahwa demokrasi yang menjadi landasan penting bagi terjaminnya hak-hak dan kebebasan manusia dalam suatu Negara.
- Negara Hukum, dalam konsepsi Negara hukum terkandung prinsip-prinsip Negara Hukum. Masing-masing prinsip dari kedua konsepsi tersebut dijalankan secara beriringan ibarat dua sisi dari satu mata uang. Paham hukum yang demikian dikenal dengan Negara Hukum yang Demokratis.
- Pancasila, merupakan jiwa seluruh rakyat Indonesia. Pancasila memberikan kekuatan hidup kepada bangsa Indonesia serta membimbingnya dalam mengajar kehidupan lahir batin yang baik, di dalam masyarakat Indonesia yang adil dan makmur.
Berikut sumber hukum formil hukum Hak Asasi Manusia:Â
- Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, merupakan sebuah pernyataan yang bersifat anjuran yang diadopsi oleh Majelis Umum Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB). Pernyatannya berisikan tentang jaminan hak-hak asasi manusia kepada semua orang.
- Konvenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya, Negara Harus aktif yang bersifat positif melakukan tindakan agar hak-hak yang diatur dan dijamin dalam Konvenan itu terwujud. Negara dapat dikatakan melanggar hak Ekonomi, Sosial dan Budaya apabila Negara pasif atau diam dalam pemenuhan Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya.
- Konvenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik, Berisi pokok-pokok hak asasi manusia di bidang sipil dan politik yang tercantum dalam Deklarasi Universal HAM, sehingga menjadi ketentuan yang mengikat secara hukum dan penjabarannya mencakup pokok-pokok lain yang terkait.
Dan masih banyak lagi sumber hukum formil hak asasi manusia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H