Mohon tunggu...
elza febriana
elza febriana Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Anak yg ceria

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Analisis Prinsip-Prinsip Perkawinan dalam UU No 1 Tahun 1974

14 Februari 2024   22:28 Diperbarui: 14 Februari 2024   22:29 41
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik


1.Asas Sukarela.
Menekankan bahwa perkawinan harus didasarkan atas kehendak bebas dari kedua belah pihak yang akan menikah.Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa perkawinan didasarkan pada kehendak bebas dan sukarela tanpa adanya paksaan atau tekanan.
Pasal terkait : Pasal 1 UU Nomor 1 Tahun 1974 yang menyatakan bahwa perkawinan adalah sah apabila dilakukan atas dasar kehendak bebas dari calon mempelai yang bersangkutan.
2.Asas Partisipasi Keluarga.
Prinsip ini menekankan pentingnya partisipasi keluarga dalam proses perkawinan, baik dalam persiapan maupun dalam menjaga keberlangsungan pernikahan.Tujuannya adalah untuk melibatkan keluarga dalam proses perkawinan serta mendapat persetujuan dari mereka.
Pasal terkait: Pasal 2 UU Nomor 1 Tahun 1974 yang menyatakan bahwa perkawinan harus dilakukan atas persetujuan kedua belah pihak dan keluarga mereka.
3.Perceraian Dipersulit.
UU tersebut memberlakukan persyaratan yang ketat untuk perceraian, dengan tujuan mendorong keberlanjutan dan stabilitas perkawinan.Tujuannya adalah untuk mendorong pertimbangan yang matang sebelum memutuskan untuk bercerai serta mengurangi tingkat perceraian.
Pasal terkait: Pasal 3 UU Nomor 1 Tahun 1974 yang menyatakan bahwa perceraian hanya dapat dilakukan melalui putusan pengadilan atas permohonan yang diajukan oleh salah satu atau kedua belah pihak.
4.Poligami Dibatasi Dengan Ketat.
UU tersebut membatasi praktik poligami dengan syarat-syarat yang ketat, sebagai upaya untuk melindungi hak-hak perempuan dan memastikan kesejahteraan keluarga.Tujuannya adalah untuk mengatur praktik poligami secara ketat sesuai dengan norma dan nilai-nilai sosial yang berlaku.
Pasal terkait: Tidak secara eksplisit diatur dalam
UU Nomor 1 Tahun 1974, namun praktik poligami dibatasi oleh norma-norma agama dan budaya yang berlaku di masyarakat.
5.Kematangan Calon Mempelai.
Prinsip ini menekankan pentingnya kematangan baik fisik maupun mental dari kedua belah pihak yang akan menikah.Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa calon mempelai telah mencapai kematangan fisik, mental, dan emosional yang cukup sebelum menikah.
Pasal terkait: Tidak secara spesifik diatur dalam
UU Nomor 1 Tahun 1974, namun pemahaman tentang kematangan calon mempelai dinterpretasikan secara luas dalam praktek pernikahan.
 
6.Memperbaiki Derajat Kaum Wanita.
UU tersebut bertujuan untuk meningkatkan derajat dan perlindungan bagi kaum wanita dalam konteks pernikahan dan keluarga.Tujuannya adalah untuk meningkatkan perlindungan dan kedudukan sosial kaum wanita dalam institusi
perkawinan.
Pasal terkait: Pasal 2 UU Nomor 1 Tahun 1974 yang menekankan pentingnya persetujuan dan partisipasi keluarga dalam perkawinan untuk melindungi kepentingan kedua belah pihak, termasuk kaum wanita.
7.Asas Pencatatan Perkawinan.
Prinsip ini menegaskan perlunya pencatatan resmi setiap perkawinan untuk kepentingan administrasi dan perlindungan hukum.Tujuannya adalah untuk mencatat secara resmi setiap
perkawinan guna kepentingan administrasi dan perlindungan hukum.
Pasal terkait: Pasal 38 UU Nomor 1 Tahun 1974 yang menyatakan bahwa setiap perkawinan wajib dicatat dalam buku register perkawinan yang disediakan oleh instansi yang berwenang.
 
Dengan mematuhi prinsip-prinsip ini, UU Nomor 1 Tahun 1974 bertujuan untuk mengatur
perkawinan secara adil, menghormati kehendak individu, serta melindungi hak dan kewajiban dari setiap pihak yang terlibat dalam institusi perkawinan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun