Mohon tunggu...
Ely Sabeth Rizka
Ely Sabeth Rizka Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Pamulang

“Mendidik pikiran tanpa mendidik hati adalah bukan pendidikan sama sekali.” – Aristoteles

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Sistem Hukum Dunia

28 Maret 2024   05:24 Diperbarui: 28 Maret 2024   05:25 439
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sistem hukum agama adalah sistem hukum yang berdasarkan ketentuan agama tertentu. Sistem hukum agama biasanya terdapat dalam kitab suci. Sejarah Hukum adalah bidang studi tentang bagaimana hukum berkembang dan apa yang menyebabkan perubahannya.

4. Sistem hukum adat

Sistem hukum adat adalah sistem hukum yang brsumber dari nilai dan norma yang ada di Tengah Masyarakat. 

5. Sistem hukum sosialis (Negara-negara blok timur)

Sistem hukum sosialis adalah sebuah sistem hukum yang didasari oleh ideologi komunis. Sistem ini lebih berorientasi sosialis, yakni meletakkan pondasi pada ideologi negara komunis dengan semangat pada minimalisasi hak-hak pribadi.

Selain itu, negara juga menjadi pengatur dan pendistribusi hak serta kewajiban warga negaranya. Sehingga, pada sistem hukum ini kepentingan pribadi melebur dalam kepentingan bersama.

Beberapa negara yang menerapkan Sistem Hukum Sosialis adalah Bulgaria, Yugoslavia, Kuba, dan negara-negara bekas jajahan Uni Soviet

gambar 01/dokpri
gambar 01/dokpri

gambar 02/dokpri
gambar 02/dokpri

jadi sekarang sudah tahukan perbedaan nya jangan sampai dicampur adukkan , sampai jumpa di artikel lainnya........

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun