Mohon tunggu...
Ely Sabeth Rizka
Ely Sabeth Rizka Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Pamulang

“Mendidik pikiran tanpa mendidik hati adalah bukan pendidikan sama sekali.” – Aristoteles

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Sistem Hukum Dunia

28 Maret 2024   05:24 Diperbarui: 28 Maret 2024   05:25 439
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

  Istilah "sistem" berasal dari perkataan "systema" dalam Bahasa latin (Yunani) yang artinya "keseluruhan yang terdiri dari bermacam-macam bagian" . Sistem merupakan satu kesatuan yang utuh yang terdiri atas berbagai magian atau sub sistem. Subsistem ini saling berkaitan yang tidak dapat bertentangan dan apabilaterjadi  pertentangan, maka selalu ada jalan untuk menyelesaikannya.

  Sistem hukum haruslah tersusun dari sejumlah bagian yang disebut sub sistem hukum yang bersama-sama mewujudkan kesatuan yang utuh. Sistem hukum bukan saja sekedar peraturan, tetapi setiap peraturan itu saling berkaitan satu dengan yang lainnya , serta tidak boleh terjadi konflik atau kontradiksi diantara subsistem lainnya.

Macam-macam sistem hukum dunia

 1. Eropa Kontinental (Civil Law System)

Sistem hukum ini dianut oleh negara-negara Eropa Kontinental yang berakar dan bersumber dari hukum Romawi, yang disebut dengan civil law. Penggunaan terminologi civil law adalah karena hukum Romawi berasal dari karya Raja Justinianus, yakni Corpus Juris Civilis. Corpus Juris Civilis adalah kompilasi aturan hukum yang dibuat atas arahan Raja Justinianus, berisi kodifikasi hukum yang bersumber dari keputusan raja-raja sebelumnya, dengan tambahan modifikasi yang disesuaikan dengan kondisi sosial dan ekonomi pada zaman itu. 

Ciri sistem hukum Eropa Kontinental adalah lebih mengutamakan rechtsstaat atau negara hukum yang memiliki berkarakter administratif dan menganggap hukum itu tertulis. Artinya, kebenaran hukum dan keadilan terletak pada ketentuan yang tertulis. Sistem hukum civil law digunakan di beberapa negara, seperti Prancis, Jerman, Italia, Swiss, Austria, Amerika Latin, Turki, beberapa negara Arab, Afrika Utara dan Madagaskar.

2. Anglo Saxon (Common Law System)

Sistem hukum Anglo Saxon adalah sistem hukum yang berkembang sejak abad ke-16 di Inggris. Dalam sistem Anglo Saxon, tidak dikenal sumber hukum baku dan tertulis sebagaimana dikenal dalam civil law system.

Menurut common law system, sumber hukum tertinggi merupakan kebiasaan masyarakat yang dikembangkan di pengadilan atau telah menjadi keputusan pengadilan. Sumber hukum yang berasal dari kebiasaan inilah yang kemudian menjadikan sistem hukum ini disebut common law system atau unwritten law, yang artinya hukum tidak tertulis.

Perbedaan paling spesifik antara common law system dan civil law system terletak pada sumber hukum positif, yakni dalam common law system sumber utama nya adalah putusan hakim atau judge made law. Sedangkan dalam civil law system, sumber hukumnya merupakan perundang-undangan

3. Sistem hukum Agama

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun