Mohon tunggu...
HMJ HKI IAIN Salatiga
HMJ HKI IAIN Salatiga Mohon Tunggu... -

Himpunan Mahasiswa Jurusan Hukum Keluarga Islam IAIN Salatiga

Selanjutnya

Tutup

Money

Non Muslim Nabung di Bank Syariah, Bisakah?

4 April 2018   21:32 Diperbarui: 5 April 2018   09:41 1604
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dari nilai-nilai universal yang terkandung dalam konsep dasar berdirinya bank syariah maka masyarakat non muslim di Indonesia bebas menggunakan atau menjadi nasabah dari bank syariah. Dalam peraturan perundang-undangan maupun aturan dari Bank Indonesia atau DSN, dijelaskan bahwa sama sekali tidak ada batasan untuk siapa saja yang boleh menjadi nasabah pada perbankan syariah.

Sebab, yang dimaksud dengan bank syariah adalah perbankan yang menjalankan fungsi perbankan yang sesuai dengan aturan syariat Islam. Artinya, transaksi yang dilakukan tidak boleh melanggar aturan syariat seperti bunga, jual beli mata uang, dan lain sebagainya. Tapi, sama sekali tidak ada larangan dalam syariat Islam untuk bertransaksi dengan pihak non-Muslim. Dan bisa di simpulkan bahwa syariah disini adalah sebuah system bukan tentang religi atau agama.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun