Dari nilai-nilai universal yang terkandung dalam konsep dasar berdirinya bank syariah maka masyarakat non muslim di Indonesia bebas menggunakan atau menjadi nasabah dari bank syariah. Dalam peraturan perundang-undangan maupun aturan dari Bank Indonesia atau DSN, dijelaskan bahwa sama sekali tidak ada batasan untuk siapa saja yang boleh menjadi nasabah pada perbankan syariah.
Sebab, yang dimaksud dengan bank syariah adalah perbankan yang menjalankan fungsi perbankan yang sesuai dengan aturan syariat Islam. Artinya, transaksi yang dilakukan tidak boleh melanggar aturan syariat seperti bunga, jual beli mata uang, dan lain sebagainya. Tapi, sama sekali tidak ada larangan dalam syariat Islam untuk bertransaksi dengan pihak non-Muslim. Dan bisa di simpulkan bahwa syariah disini adalah sebuah system bukan tentang religi atau agama.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H