Mohon tunggu...
HMJ HKI IAIN Salatiga
HMJ HKI IAIN Salatiga Mohon Tunggu... -

Himpunan Mahasiswa Jurusan Hukum Keluarga Islam IAIN Salatiga

Selanjutnya

Tutup

Money

Non Muslim Nabung di Bank Syariah, Bisakah?

4 April 2018   21:32 Diperbarui: 5 April 2018   09:41 1604
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sebelum kita membahas tentang bolehkah seorang non muslim menabung di bank syariah  kita harus mengetahui terlebih dahulu apa itu bank syariah dan bagaimana fungsi serta kinerja  dari bank syariah tersebut.

Bank syariah adalah bank yang sistem perbankannya menganut prinsip-prinsip dalam islam. Bank syariah merupakan bank yang diimpikan oleh para umat islam.

Dalam UU No.21 tahun 2008, dijelaskan Mengenai Perbankan Syariah mengemukakan pengertian perbankan syariah dan pengertian bank syariah  yaitu sebagai berikut:

Perbankan Syariah yaitu segala sesuatu yang menyangkut bank syariah dan unit usaha syariah, mencakup kelembagaan, mencakup kegiatan usaha, serta tata cara dan proses di dalam melaksanakan kegiatan usahanya.

Bank Syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan usahanya dengan didasarkan pada prisnsip syariah dan menurut jenisnya bank syariah terdiri dari BUS (Bank Umum Syariah), UUS (Unit Usaha Syariah) dan BPRS (Bank Pembiayaan Rakyat Syariah).

Bank Syariah merupakan bank yang kegiatannya mengacu pada hukum islam dan dalam kegiatannya tidak membebankan bunga maupun tidak membayar bunga kepada nasabah. Imbalan bank syariah yang diterima maupun yang dibayarkan pada nasabah tergantung dari akad dan perjanjian yang dilakukan oleh pihak nasabah dan pihak bank. Perjanjian atau akad yang terdapat di perbankan syariah harus sesuai pada syarat dan rukun akad sebagaimana diatur dalam syariat islam.

Mengenai fungsi bank syariah, Bank syariah memiliki tiga fungsi utama yaitu fungsi bank syariah untuk menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk titipan dan investasi, fungsi bank syariah untuk menyalurkan dana kepada masyarakat yang membutuhkan dana dari bank, dan juga fungsi bank syariah untuk memberikan pelayanan dalam bentuk jasa perbankan syariah.

Bank syariah adalah bank yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam. Tata cara pengoperasianya berdasar kepada ketentuan-ketentuan Al-Qur'an dan Hadist. Dari ketiga definisi tersebut dapat disimpulkan bahwa bank syariah adalah bank yang melaksanakan kegiatan usahanya, baik berupa penyimpanan dana dan pembiayaan usaha pihak lain maupun kegiatan usaha lainnya, berpedoman kepada prinsip-prinsip atau ketentuan-ketentuan syariah atau hukum Islam.

Kalau begitu, hanya untuk masyarakat Muslim dong?

Jawabnya tidak, Mengapa? 

Karena didalam system bank syariah terdapat nilai-nilai atau konsep dasar universal  yaitu berupa nilai Tauhid atau landasan iman, nilai Keadilan agar terciptanya pemerataan ekonomi dalam masyarakat yang dihasilkan dari konsep bagi hasil sehingga memunculkan kemaslahatan, nilai Nubuwah atau bercermin dari sikap nabi dan rasul, nilai-nilai Khilafah agar mensejahterakan kehidupan manusia, dan nilai Ma'ad yang berarti memandang dunia sebagai ladang pahala. Atau secara gambaran umunya terdapat asas-asas kebebasan, asas persamaan dan kesetaraan, asas keadilan, asas kerelaan, asas kejujuran dan kebenaran.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun