Reviewer ; Elyana Mufidah (212111335)
Penulis : Muhammad Julijanto, S.Ag.,M.Ag.
Tahun Terbit ; 2015
Penerbit  : Deepublish (CV Budi Utama)
Pembahasan
Dalam sub BAB ini dijelaskan bahwa, Indonesia merupakan negara yang tingkat korupsinya tinggi se Asia. Pada tahun 2002 Indonesia menempati urutan ketiga setelah Bangladesh dan Myanmar dalam kasus korupsi terbanyak. Hal ini bertambah banyak kasus korupsi setelah dijalankannya Otonomi Daerah. Dibalik akibat positif dari adanya otonomi daerah ternyata juga terdapat akibat negatifnya.Â
Akibat dari adanya Otonomi Daerah yaitu di sejumlah daerah tumbuh birokrat yang memiliki jiwa korupsi. Birokrat yang memiliki potensi untuk korupsi semakin memiliki banyak peluang.Â
Dimana dengan adanya Otonomi Daerah korupsi dapat dilakukan di semua jalur dari pusat hingga daerah. Semua departemen, lembaga tinggi Negara, bahkan menimpa juga lembaga dan departemen suci dari urusan dunia seperti departemen agama. Di daerah potensi penyimpangan semakin terbuka karena ada dana-dana yang memiliki nilai besar yang mengalir ke daerah-daerah seluruh Indonesia.
Dengan adanya otonomi daerah dengan pelimpahan kewenangan bagi pemerintah daerah memberikan ruang bagi pemerintah daerah dalam mengelola keuangannya sendiri mengakibatkan pejabat-pejabat daerah yang memiliki mental korupsi semakin leluasa dalam melakukan korupsi.
Namun, setiap periode terdapat audit secara internal maupun eksternal dari BPK dan BPKP maupun Bawasda. Efektifitas penanganan korupsi di daerah sebagai implikasi dari terbuka jalur dalam pengelolaan keuangan semakin terbuka terjadinya penyimpangan di daerah, oleh karena itu lembaga yang bergerak dalam bidang pengawasan harus selalu mengawasi supaya aggaran yang ada tepat sasaran. Dan anggaran tersebut tepat digunakan untuk pembangunan Daerah tanpa adanya dikorupsi oleh pihak penguasa.
Dalam sub bab ini diterangkan juga bahwa, penyelenggaraan pemerintah yang Goog governance yang selalu di dengungkan agar sasaran pembangunan tepat sasaran. Penanganan korupsi di daerah seiring dengan prinsip penyelanggaraan pemerintah yang bersih dan berwibawa, baik bersih dari korupsi. Kini muncullah penyimpangan-penyimpangan dalam penggunaan anggaran di daerah, diungkapkan oleh Kejaksaan Setempat hingga KPK. Hal ini merusak Citra dan Cita Otonomi Daerah sendiri yaitu; memberikan kesempatan kepada daerah-daerah di seluruh Indonesia untuk mengelola segala sumber daya alam, sumber daya manusia dan pengelolaan keuangan Daerah untuk kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat setempat.Â
Bukan malah sebaliknya, otonomi daerah disalahgunakan bagi birokrat-birokrat yang mmeiliki mentalitas korupsi yang menggunakan dana anggaran untuk dirinya sendiri. Dan mengalihkan praktik korupsi dari pusat malah menyebar hingga daerah-daerah. Mak adari itu dengan adanya prinsip Good Governance (partisipasi, penegakan hukum, transparansi,responsive, orientasi kesepakatan, keadilan efektivitas, dan efisiensi akuntabilitas dan visi strategis sebagimana lembaga administrasi Negara menyimpulkan menjadi 9 aspek yang fundamental dalam perwujudan tata pngelolaan pemerintah yang baik dan benar.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H