Mohon tunggu...
Elyana Mufidah
Elyana Mufidah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Definisi Sosiologi Hukum

2 November 2023   02:34 Diperbarui: 2 November 2023   03:26 111
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Contoh pemikiran Hukum oleh Max Weber, Menurut Weber, hukum adalah suatu sistem ketertiban dalam  masyarakat dengan alat pemaksa berupa keluarga (klan). Ia mengelompokkan perbedaan hukum antara hukum publik dan hukum perdata, hukum positif dengan hukum alam, hukum obyektif dengan hukum subyektif, dan hukum formal dengan hukum substantif. Pembedaan antara hukum obyektif dan hukum subyektif berkaitan erat  dengan landasan struktural sosiologi hukum. Max Weber mnenyatakan bahwa ada 4 ideal hukum yaitu (1). Hukum Irrasional dan material.

 (2). Hukum irasional dan materiil, (3). Hukum Rasional dan material, (4). Hukum Rasional dan Formal.

Contoh pemikiran hukum HLA Hart, bahwasanya hukum sebagai satu kesatuan perarturan primer dan sekunder. HLA Hart dalam bukunya The Concept of Law menawarkan bahwa sistem hukum yang memungkinkan hukum tertentu dipertanggungjawabkan secara hukum juga. Sebagai penganut Positivisme hukum, Hart menegaskan bahwa hukum harus dipahami sebagai sistem hukum yang dibedakan antara peraturan primer dan sekundrer, tetapi saling memiliki keterkaitan. Meskipun keduanya dapat menempati kedudukan sentral, karena telah menjelaskan banyak aspek hukum. Tapi kombinasi tersebut tidak bisa dengan sendiirnya menjelaskan semua persoalan. Karena kesatuan peraturan primer dan sekunder ada dipusat hukum.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun