Mohon tunggu...
Elyana Mufidah
Elyana Mufidah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pencurian 5 Batang Jagung Analisis Menurut Madzhab Positivisme

3 Oktober 2023   10:32 Diperbarui: 3 Oktober 2023   10:38 107
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Hukum dalam pelaksanaannya juga harus memperhatikan nilai dasar, sebagaimana yang dinyatakan oleh Gustav Radbruch yang mengemukanan 3 (tiga) nilai dasar yang harus terdapat dalam hukum, yaitu kepastian, kemanfaatan, dan keadilan. Namun, realita yang terjadi adalah kesulitan dalam menerapkan ketiga nilai dasar tersebut secara seimbang, terkadang nilai kepastian hukum harus dikalahkan demi mengedepankan nilai keadilan. Jadi muncul pertanyaan, manakah yang harus didahulukan, keadilan atau kepastian hukum itu sendiri.

Dalam masalah tersebut diatas merupakan sebagian kecil permasalahan ketidakadilan sosial. Banyak substansi hukum yang ada saat ini tidak lagi mencerminkan perkembangan masyarakat. Sehingga banyak sekali permasalahan hukum masyarakat yang tidak dapat diselesaikan dengan hukum, karena banyak peraturan perundang-undangan yang saat ini sudah ketinggalan zaman, seperti hukum colonial yang memiliki sifat positivism.

Elyana Mufidah (212111335)

Mahasiswa UIN Raden Mas Said 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun