Hukum dalam pelaksanaannya juga harus memperhatikan nilai dasar, sebagaimana yang dinyatakan oleh Gustav Radbruch yang mengemukanan 3 (tiga) nilai dasar yang harus terdapat dalam hukum, yaitu kepastian, kemanfaatan, dan keadilan. Namun, realita yang terjadi adalah kesulitan dalam menerapkan ketiga nilai dasar tersebut secara seimbang, terkadang nilai kepastian hukum harus dikalahkan demi mengedepankan nilai keadilan. Jadi muncul pertanyaan, manakah yang harus didahulukan, keadilan atau kepastian hukum itu sendiri.
Dalam masalah tersebut diatas merupakan sebagian kecil permasalahan ketidakadilan sosial. Banyak substansi hukum yang ada saat ini tidak lagi mencerminkan perkembangan masyarakat. Sehingga banyak sekali permasalahan hukum masyarakat yang tidak dapat diselesaikan dengan hukum, karena banyak peraturan perundang-undangan yang saat ini sudah ketinggalan zaman, seperti hukum colonial yang memiliki sifat positivism.
Elyana Mufidah (212111335)
Mahasiswa UIN Raden Mas SaidÂ
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H