Kasus pencurian 5 batang jagung yang terjadi di Desa Perante, Kec.Asembagus, Situbondo. Yang dilakukan oleh Parto (50). Parto dituduh mencuri jagung milik Supardi biasa dipanggil Didi yang notabenenya masih kerabat dekatnya.
Kasus pencurian yang dituduhkan kepada Parto terjadi pada bulan Desember 2009. Pada mulanya Parto memotong 5 batang jagung ntuk pakan ternak sapi nya, Parto mengaku Khilaf atas perbuatannya tersebut.
Dalam kasus ini parto dilaporkan ke pihak yang berwajib oleh Supardi. Parto dinilai melanggar pidana pasal pencurian, dalam berkas-berkas yang dinyatakan pelapor, bahwasanya Supardi mengalami kerugian sebesar 10 ribu rupiah.
Kasus ini sudah disarankan untuk menempuh jalur kekeluargaan dan sudah diupayakan tetapi tidak ada hasilnya, bahkan jalur kekeluargaan pun tidak berhasil, maka pihak kepolisian tetap meneruskan penyidikan. Â
Kasus yang dialami Parto ini berujung kepada keputusan pihak Jaksa Penuntut Umum yang dimana Parto di Vonis 2 bulan penjara. Tetapi berbeda lagi dengan keputusan majelis hakim dimana Parto hanya di vonis 1 bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun. "Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan tidak menyenangkan seperti dalam pasal 362 KUHP," kata Ketua majelis hakim, I Wayan Mertha, Kamis (28/1).
Dalam perspektif Positivisme Hukum, Hukum harus memisahkan antara hukum dan moralitas. Dalam kasus pencurian 5 batang jagung ini Hakim meyatakan bahwa Parto dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan pencurian. Terdakwa berdasarkan pasal 362 KUHP tentang Pencurian. Hal ini sudah menunjukan waja keadilan Indonesia yang sebenarnya. Bahwa para penegak hukum terutama kepolisian sebagai garda terdepan dalam proses peradilan pidana berlatar paradigma formal legalistic. Dalam kasus ini permasalahan yang terjadi harusnya diselesaiakan secara damai dan kekeluargaan tanpa harus dibawa ke kejaksaan dank e pengadilan.
TEORI POSITIVISME
Melalui positivisme, hukum ditinjau dari sudut pandang positivisme yuridis dalam arti yang mutlak dan positivisme hukum seringkali dilihat sebagai aliran hukum yang memisahkan antara hukum dengan moral dan agama. Bahkan tidak sedikit pembicaraan terhadap positivisme hukum sampai pada kesimpulan, bahwa dalam kacamata positivisme tiada hukum lain kecuali perintah penguasa (law is command from the lawgivers), hukum hukum itu identik dengan undang-undang (Teguh Prasetyo dan A.H. Barkatullah: 2013). Positivisme sebagai suatu aliran filsafat yang menyatakan ilmu alam sebagai satu-satunya sumber pengetahuan yang benar dan menolak aktifitas yang berkenaan dengan metafisik.
Positivisme sebagai suatu aliran filsafat yang menyatakan ilmu alam sebagai satu-satunya sumber pengetahuan yang benar dan menolak aktifitas yang berkenaan dengan metafisik. Positivisme hukum (mazhab hukum positif) memandang perlu memisahkan secara tegas antara hukum dan moral (antara das sein dan das sollen).
Pendapat Mengenai Hukum Poitivisme
Pada dasarnya kehidupan manusia tidak bisa terlepas dari hukum dalam upaya menciptakan suasana yang memungkinkan manusia merasa terlindungi dan hidup berdampingan secara damai. Saat ini hukum telah mengalami pergeseran. Pemahaman hukum secara materiil telah bergeser ke pemahaman secara formil. hukum lebih diidentikkan dengan keputusan dari penguasa legislatif yang dilakukan menurut prosedur ataupun persyaratan teknis dan mengorganisasikannya ke dalam peraturan perundang-undangan.