Mohon tunggu...
Elya Ghifari
Elya Ghifari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya seorang mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perspektif Islam mengenai Hak Berkeyakinan dan Beragama

18 Juni 2022   05:39 Diperbarui: 18 Juni 2022   05:51 68
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Selanjutnya, dalam UUD 1945 Pasal 29 ayat 2 yang berbunyi "Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu". Pasal ini menjelaskan bahwasanya negara menjamin kemerdekaan setiap warganya dalam memeluk agama apapun itu, selain itu negara atau pemerintah juga akan memperlakukan setiap pemeluk agama dengan seadil-adilnya.

Menurut perspektif islam perbedaan agama merupakan hal yang wajar, bahkan dalam alqur'an tidak sedikit ayat yang membahas tentang perbedaan agama. Walaupun didalam alqur'an menjelaskan bahwa islam-lah agama yang paling benar, namun alqur'an tidak pernah sekalipun menyebutkan bahwa agama selain islam adalah agama yang salah. Sejalan dengan Hak Asasi Manusia, alqur'an juga memberikan kebebasan kepada umat manusia dalam memilih agama. Alqur'an juga tidak pernah sama sekali memkasa umat agama lain untuk masuk kedalam agama islam, karena islam merupakan agama yang lembut dan damai sehingga tidak ada unsur paksaan dalam memeluk agama islam. Sebagaimana firman Allah SWT dalam Q.S. Al-Baqarah ayat 256:

Artinya: "Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam); sesungguhnya telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang sesat. Karena itu barangsiapa yang ingkar kepada Thaghut dan beriman kepada Allah, maka sesungguhnya ia 

telah berpegang kepada buhul tali yang amat kuat yang tidak akan putus. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui".

Begitu lembutnya islam dalam mengatur persoalan agama, karena islam tahu bahwa jika seseorang telah memeluk suatu agama harus dibarengi dengan keimanan yang kuat dan keimanan itu tidak dapat terwujud dengan adanya paksaan. Sebagai umat muslim, kita memang diwajibkan untuk berdakwah dengan tutur kata yang baik dan lembut, akan tetapi kita tidak boleh memaksa seseorang untuk memeluk agama islam.  Di Indonesia yang memiliki keberagaman agama, kita cukup menarapkan sikap toleransi terhadap agama lain. Karena dengan menghormati dan menghargai perbedaan yang ada dapat menyiptakan perdamaan, sebagaimana yang telah dijelaskan islam merupakan agama yang menyukai perdamaian .

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun