Mohon tunggu...
Elya Ghifari
Elya Ghifari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya seorang mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perspektif Islam mengenai Hak Berkeyakinan dan Beragama

18 Juni 2022   05:39 Diperbarui: 18 Juni 2022   05:51 68
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Sejalan dengan sila Pancasila yang pertama, yaitu "Ketuhanan Yang Maha Esa" maka seluruh masyarakat Indonesia diwajibkan memiliki satu agama. Di Indonesia sendiri memiliki 6 agama yang sudah disahkan, yaitu Islam, Kristen Protestan, Katolik, Hindu, Budha, dan Konghucu. 

Walaupun demikian, setiap warga negara Indonesia wajib menghormati dan menghargai kepercayaan dan agama yang berbeda dengannya. Karena kebebasan berkeyakinan dan beribadah merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia. Sebagaimana yang kita tahu bahwasanya Hak Asasi Manusia merupakan hak kodrati yang melekat pada diri setiap manusia sejak dalam kandungan hingga dilahirkan ke dunia. Hak Asasi Manusia berlaku selama seumur hidup tanpa membeda-bedakan suku, agama, ras, kedudukan, status sehingga individu tersebut dapat mengembangkan dirinya sebagai manusia secara utuh.

Di Indonesia sendiri, kebebasan berkeyakinan dan beribah telah diatur dalam UUD 1945 Pasal 28E ayat satu yang berbunyi "Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal diwilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali." Hal ini berarti setiap warga Indonesia bebas untuk memilih agama dan kepercayaan yang ingin dianut tanpa adanya paksaan baik dari pemerintah maupun orang lain.

Selanjutnya, dalam UUD 1945 Pasal 29 ayat 2 yang berbunyi "Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu". Pasal ini menjelaskan bahwasanya negara menjamin kemerdekaan setiap warganya dalam memeluk agama apapun itu, selain itu negara atau pemerintah juga akan memperlakukan setiap pemeluk agama dengan seadil-adilnya

Sejalan dengan sila Pancasila yang pertama, yaitu "Ketuhanan Yang Maha Esa" maka seluruh masyarakat Indonesia diwajibkan memiliki satu agama. Di Indonesia sendiri memiliki 6 agama yang sudah disahkan, yaitu Islam, Kristen Protestan, Katolik, Hindu, Budha, dan Konghucu. Walaupun demikian, setiap warga negara Indonesia wajib menghormati dan menghargai kepercayaan dan agama yang berbeda dengannya. Karena kebebasan berkeyakinan dan beribadah merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia. Sebagaimana yang kita tahu bahwasanya Hak Asasi Manusia merupakan hak kodrati yang melekat pada diri setiap manusia sejak dalam kandungan hingga dilahirkan ke dunia. Hak Asasi Manusia berlaku selama seumur hidup tanpa membeda-bedakan suku, agama, ras, kedudukan, status sehingga individu tersebut dapat mengembangkan dirinya sebagai manusia secara utuh.

Di Indonesia sendiri, kebebasan berkeyakinan dan beribah telah diatur dalam UUD 1945 Pasal 28E ayat satu yang berbunyi "Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal diwilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali." Hal ini berarti setiap warga Indonesia bebas untuk memilih agama dan kepercayaan yang ingin dianut tanpa adanya paksaan baik dari pemerintah maupun orang lain.

Selanjutnya, dalam UUD 1945 Pasal 29 ayat 2 yang berbunyi "Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu". Pasal ini menjelaskan bahwasanya negara menjamin kemerdekaan setiap warganya dalam memeluk agama apapun itu, selain itu negara atau pemerintah juga akan memperlakukan setiap pemeluk agama dengan seadil-adilnya.

Menurut perspektif islam perbedaan agama merupakan hal yang wajar, bahkan dalam alqur'an tidak sedikit ayat yang membahas tentang perbedaan agama. Walaupun didalam alqur'an menjelaskan bahwa islam-lah agama yang paling benar, namun alqur'an tidak pernah sekalipun menyebutkan bahwa agama selain islam adalah agama yang salah. Sejalan dengan Hak Asasi Manusia, alqur'an ju

Perspektif Islam mengenai Hak Berkeyakinan dan Beragama

Sejalan dengan sila Pancasila yang pertama, yaitu "Ketuhanan Yang Maha Esa" maka seluruh masyarakat Indonesia diwajibkan memiliki satu agama. Di Indonesia sendiri memiliki 6 agama yang sudah disahkan, yaitu Islam, Kristen Protestan, Katolik, Hindu, Budha, dan Konghucu. Walaupun demikian, setiap warga negara Indonesia wajib menghormati dan menghargai kepercayaan dan agama yang berbeda dengannya. Karena kebebasan berkeyakinan dan beribadah merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia. Sebagaimana yang kita tahu bahwasanya Hak Asasi Manusia merupakan hak kodrati yang melekat pada diri setiap manusia sejak dalam kandungan hingga dilahirkan ke dunia. Hak Asasi Manusia berlaku selama seumur hidup tanpa membeda-bedakan suku, agama, ras, kedudukan, status sehingga individu tersebut dapat mengembangkan dirinya sebagai manusia secara utuh.

Di Indonesia sendiri, kebebasan berkeyakinan dan beribah telah diatur dalam UUD 1945 Pasal 28E ayat satu yang berbunyi "Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal diwilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali." Hal ini berarti setiap warga Indonesia bebas untuk memilih agama dan kepercayaan yang ingin dianut tanpa adanya paksaan baik dari pemerintah maupun orang lain.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun