Dalam wawancara dengan Bapak Asri Delfi, S.T., M.H, sebagai seorang perwira Polri yang saat ini menjalani pendidikan di SPPK Sespim Polri Angkatan 1 T.A. 2024, Â beliau memiliki pandangan dan pengalaman berharga terkait strategi Polri dalam menyelesaikan isu penting ini. Diantaranya adalah kekerasan terhadap anak dan perempuan yang merupakan salah satu permasalahan serius yang terus dihadapi di Indonesia. Polri tentu memiliki peran yang sangat krusial dalam penanganan kasus-kasus ini.Â
Berikut ulasan strategi Bapak Asri Delfi, S.T., M.H, dalam menanggulangi kekerasan terhadap anak dan perempuan mencakup berbagai pendekatan yang komprehensif dan terstruktur :
1. Pencegahan Dini dan Edukasi Masyarakat
Polri berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat melalui kampanye dan sosialisasi mengenai pentingnya pencegahan kekerasan terhadap anak dan perempuan. Melalui kerja sama dengan lembaga pemerintah dan swadaya masyarakat, Polri aktif memberikan edukasi tentang hak-hak perempuan dan anak, serta cara melaporkan tindak kekerasan. Program ini dilakukan di berbagai tingkat, mulai dari sekolah hingga komunitas lokal.
2. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA)
Polri memiliki Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) yang berfungsi sebagai garda terdepan dalam menangani kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan. Unit ini tersebar di berbagai daerah dan bertugas untuk menerima laporan, melakukan investigasi, serta memberikan layanan pendampingan kepada korban. Unit ini juga bekerja sama dengan psikolog dan pekerja sosial untuk memastikan pemulihan korban, baik secara fisik maupun psikologis.
3. Penegakan Hukum yang Tegas
Polri memastikan bahwa setiap kasus kekerasan ditangani dengan cepat dan tegas. Pelaku kekerasan dihadapkan pada proses hukum yang ketat dan transparan. Polri terus mengembangkan kemampuan dalam investigasi kasus kekerasan, termasuk memanfaatkan teknologi digital untuk mempercepat proses pelaporan dan penanganan kasus.
4. Penggunaan Teknologi dalam Pelaporan dan Penanganan Kasus
Polri memanfaatkan teknologi informasi untuk mempermudah masyarakat dalam melaporkan kasus kekerasan. Aplikasi dan platform online telah dikembangkan untuk menerima laporan, sehingga korban atau saksi dapat melapor dengan cepat dan aman. Teknologi ini juga memungkinkan pelacakan kasus secara lebih efisien, memastikan setiap laporan diproses tanpa hambatan.
5. Koordinasi dengan Lembaga Terkait
Dalam menangani kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan, Polri bekerja sama dengan berbagai lembaga, seperti Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), serta lembaga swadaya masyarakat yang bergerak di bidang perlindungan perempuan dan anak. Kolaborasi ini penting untuk memberikan perlindungan menyeluruh, termasuk layanan rehabilitasi dan reintegrasi sosial bagi korban.
6. Pendampingan dan Rehabilitasi Korban
Polri tidak hanya fokus pada penegakan hukum, tetapi juga memberikan perhatian besar pada pemulihan korban. Selain pendampingan hukum, Polri menyediakan layanan psikologis untuk membantu korban menghadapi trauma akibat kekerasan. Layanan ini penting untuk membantu korban, terutama anak-anak, agar dapat kembali menjalani kehidupan normal dengan dukungan yang memadai.
7. Peningkatan Kapasitas Aparat
Polri secara berkala meningkatkan kapasitas personel yang menangani kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan, melalui pelatihan yang mendalam mengenai isu gender, trauma, dan penanganan yang sensitif terhadap korban. Hal ini dilakukan agar setiap petugas yang menangani kasus kekerasan dapat bersikap profesional, empatik, dan memahami kebutuhan khusus korban kekerasan.
8. Kebijakan Hukuman yang Efektif
Polri bekerja sama dengan penegak hukum lain untuk memastikan bahwa kebijakan hukuman bagi pelaku kekerasan terhadap anak dan perempuan memberikan efek jera. Penegakan hukum yang konsisten dan hukuman yang tegas menjadi upaya agar kasus kekerasan dapat ditekan secara signifikan.
Dengan kombinasi strategi ini, Polri berupaya menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi anak-anak dan perempuan, serta memastikan keadilan bagi korban kekerasan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H