Menanggulangi alkoholisme haruslah merupakan pengerahan seluruh potensi secara konsepsional yang terorganisir. Penanggulangan secara parsial dan sporadis tidak akan membawa hasil yang diharapkan. Dengan melihat kenyataan kompleksnya masalah alkoholisme yang memerlukan penanggulangan yang konsepsional terpadu, maka sudah saatnya bagi Indonesia untuk menyiapkan wadah yang dapat menanggulangi khusus masalah alkoholisme serta seluruh potensi untuk dikerahkan dalam upaya penanggulangan konsepsional terpadu terhadap masalah miras. Dalam rangka mendukung penanggulangan alkoholisme di Indonesia yang efektif, perlu adanya undang-undang pokok tentang alkoholisme yang berisikan kaidahkaidah yang menghubungkan segi hukum dengan manajemen yang diperlukan dalam pengelolaan penanggulangan alkoholisme di Indonesia yang berhasil dan berdaya guna.
Referensi:
Nurwijaya, Hartati dan Ikawati, Zullies., Bahaya Alkohol dan Cara Mencegah Kecanduannya, PT. Elex Media Komputindo, 2009.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H