Rancangan undang-undang kesejahteraan Ibu dan Anak menjadi angin segar bagi para pekerja perempuan yang awalnya dilema dengan stigma yang mengharuskan perempuan memilih bekerja atau menikah.
RUU KIA Membantu Perempuan Pekerja Untuk:
Mendapatkan Hak Mereka Sebagai Manusia yang Utuh
Ibu didefinisikan sebagai perempuan yang mengandung, melahirkan, menyusui anaknya dan/atau mengangkat, memelihara, dan/atau mengasuh anak (Pasal 1 Ayat 3). Alhasil, makna ibu tidak eksklusif hanya untuk perempuan yang melahirkan sendiri anaknya.
a. Cuti Hamil dan melahirkan 6 bulan
b. Pemerintah pusat wajib memberikan layanan kesehatan kepada ibu dan anak, termasuk ongkos biaya.
c. Masa istirahat 1.5 bulan ketika mengalami keguguran ditemani oleh keluarga termasuk Suami
d. Tersedia ruang Laktasi, tempat duduk prioritas, tempat penitipan anak dsb sebagai penunjang Ibu pekerja
RUU KIA sebenarnya membantu perempuan pekerja, yang sebelumnya terkena diskriminasi dalam dunia kerja hanya karena mereka telah menikah. Akan tetapi, RUU KIA juga memiliki catatan yang tidak boleh terlewatkan karena akan memberikan tekanan kepada perempuan, mengapa?
Domestik Perempuan