Mohon tunggu...
Elvis Presley
Elvis Presley Mohon Tunggu... -

Elvis impersonator

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Kumpulan Berbagai Reaksi Masyarakat Indonesia Saat UU Pilkada Disahkan DPR

30 September 2014   18:30 Diperbarui: 17 Juni 2015   22:56 1007
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Disahkannya UU Pilkada yang membuat rakyat Indonesia kehilangan hak-nya untuk memilih secara langsung pemimpin nya, mengundang berbagai reaksi, tidak hanya dari para aktifis; artis, netizen dan rakyat lainnya pun ikut bersuara. Mayoritas reaksi tersebut bernada negatif dan memandang keputusan ini adalah kemunduran dari sistem demokrasi yang berlangsung di indonesia. Berikut adalah beberapa reaksi dan gerakan yang timbul setelah UU Pilkada disahkan pada Rapat Paripurna DPR beberapa waktu yang lalu: #Reaksi 1 : Mengumpulkan KTP sebagai bukti penolakan Rakyat by Kontras Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), berusaha menghimpun aspirasi rakyat terkait penolakan disahkannya Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah melalui mekanisme Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Hingga 10 hari ke depan, KontraS masih mengumpulkan bukti-bukti dari rakyat yang menolak UU yang disahkan Dewan Perwakilan Rakyat, Jumat (26/9/2014). KontraS berusaha mewadahi aspirasi rakyat yang ingin menggugat UU dengan bukti pengumpulan foto copy Kartu Tanda Penduduk. "Kami menggalang foto copy KTP dari partisipasi rakyat untuk menjadi penggugat UU tersebut ke MK," ujar Alex Argo Hermowo, Divisi Hak Sipil Politik KontraS di Menteng, Jakarta Pusat, Senin (29/9/2014). Tujuan dari pengumpulan foto copi KTP didasarkan respon masyarakat yang menolak pengesahan UU Pilkada. Menurutnya pengumpulan foto copy ini merupakan langkah pertama kalinya yang diadakan dengan menggalang dukungan dari masyarakat. "Kami berusaha menjadi fasilitas, bagaimana masyarakat terlibat dalam keputusan-keputusan pemerintah agar hak pilih masyarakat tidak diambil elit pemerintah," jelas Alex. Selain pengumpulan foto copy KTP, Alex menuturkan KontraS juga akan berjuang terus dengan melakukan aksi damai. Aksi ini diadakan sebagai bentuk penolakan atas disahkannya UU Pilkada. Menurut Kepala Divisi Sipil dan Politik KontraS, Putri Kanesia, hingga hari ini pengumpulan foto copy KTP dari rakyat sekitar 2.500 lembar, 857 SMS, dan 285 email dari rakyat sebagai bukti penolakan. Cara Mendukung & Berpartisipasi di Gerakan Kontras: Bagi yang ingin memberikan aspirasinya dapat menghubungi nomor kontak 082217770002 atau melalui email : KontraS_98@KontraS.org Sumber #Reaksi 2 : Buat T-Shirt Campaign by Fight Indonesia (@fightina1)

T-Shirt campaign yang digalang oleh Fight Indonesia ini mengambil hastag #G30S14.

Hastag #G30S14 adalah simbol dari terulangnya momen kelam dalam perpolitikan indonesia seperti yang pernah terjadi di masa lampau dalam bentuk yang berbeda namun dengan tujuan yang sama : pengekangan hak individu. Mereka berpendapat bahwa Undang-undang Pilkada telah merenggut hak-hak rakyat untuk memilih pemimpin-nya secara langsung. Padahal Proses pemilihan secara langsung ini telah menelurkan pemimpin-pemimpin muda harapan bangsa semisal Jokowi, Ridwan Kamil dan Ahok. Disahkannya UU Pilkada benar-benar telah mengebiri aspirasi rakyat dan hanya menguntungkan kepentingan para elitis. Cara Mendukung dan Berpartisipasi di T-Shirt Campaign ini: Berdasarkan page mereka, kamu dapat berpartisipasi dengan cara berikut : 1. Pakailah kaus menolak UU Pilkada (bisa didapatkan disini : http://tees.co.id/store/Fight-Indonesia) 2. Foto Selfie dirimu dengan kaus ini dan post di media sosialmu (fb, twitter, tumblr, path, dll) dengan hastag #G30S14 3. Sebarkan dan undang teman-temanmu untuk melakukan hal yang sama hingga pesan ini menggema dan terdengar. #Reaksi 3 : Bikin Lagu Where Are You Mr. President? by SLANK Pengesahan undang-undang pemilu kepala daerah (Pilkada) menimbulkan reaksi dari masyarakat termasuk personel bank Slank Abdee Negara yang menciptakan lagu "Where Are You Mr. President?" Lagu tersebut diunggah di situs berbagi video Youtube pada 24 September 2014 lalu. Video berdurasi 3 menit 41 detik itu telah ditonton oleh 3.873 orang hingga Minggu (28/9/2014). Video yang diunggah oleh akun pribadi Abdee Negara itu disebutkan sebagai bocoran lagu "Where Are You Mr. President" saat rekaman. "Sorry kalau kualitasnya jelek, karena Audio dan Videonya diambil pakai HP aja," tulis Abdee dalam penjelasannya di video itu. Seperti diketahui, setelah ditetapkannya UU Pilkada oleh DPR beberapa hari lalu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tengah menjalani kunjungan kenegaraan di Amerika Serikat. Partai Demokrat yang dipimpin oleh SBY mengambil sikap walk out saat pengambilan suara di DPR. Akhirnya, keputusan legislator mengesahkan Pilkada dipilih oleh DPRD. Berikut petikan lagu Where Are You Mr. President: Where Are You Mr. President Kami butuh Anda segara pak Where are you mr. President Rakyat butuh pemimpin slamatkan demokrasi Dimana suaramu mr.president Dimana komitmenmu mr president Ini tanggung jawabmu mr. President Kami butuh ketegasan,, yeah,, Where are you mr.president2 4x Where are you mr. President Tolong ingat pesan kami pak Where are you mr. President Rakyat butuh pemimpin tuk basmi korupsi Tunjukan pedulimu mu Mr. Prisedent Tunjukan leadershipmu Mr. President Demokrasi dalam Bahaya Mr.President
Kami butuh ke tegasan !Yeah.. Video lagu tersebut dapat disaksikan di link berikut: VIDEO Cara Kamu Mendukung Campaign ini: Like, Share dan Comment dong Videonya Sumber #Reaksi 4 :Trending Topic Twitter Dunia by Netizen Meme presiden Susilo Bambang Yudhoyono bermunculan seiring cuitan bertagar #ShamedonYouSBY dan sejenisnya pasca disahkannya UU Pilkada. Netizen menyebarkan meme yang menyentil perubahan Pilkada lewat DPRD ini lewat media sosial. Twitter.com.

Selain itu sampai Sabtu (27/9), hastag #ShameOnYouSBY sudah digunakan sekitar 171.700 kali, walaupun akhirnya dihapus oleh pihak Twitter tanpa diketahui alasan-nya. berikut beberapa tweet yang menggunakan hastag tersebut: "Gue tau biang keroknya si @Prabowo08 ..tp gw eneg aja liat kelakuan antek2 nya @SBYudhoyono ..#ShameOnYouSBY," tulis CokkySiregar, @cokkysiregar. "Masa jabatan hampir habis, bukan meninggalkan kesan indah, tapi malah meninggalkan luka bagi demokrasi #ShameOnYouSBY #RIPDemokrasi," ujar akun Gathotkach, @KrishnaBambang. "Pak, jgn bikin sandiwara lg yg katanya mau nuntut ke MK. Klo ujung2'y tetap pilkada dipilih DPRD #ShameOnYouSBY," tulis akun Parlin Marpaung, @parlin32. "Pak @SBYudhoyono saya baru sadar 10 tahun ternyata punya Presiden bermuka dua , selamat ya pak atas raihan piala citra nya . #ShameOnYouSBY," tulis uswatun hasanah, @uswtunhasanah. Cara Mendukung & Berpartisipasi di Campaign ini : Tweet dan Mention Pak SBY Hayoo klo ada yang berani, hehe Sumber #Reaksi 5 : Nge-Tweet & Mention Ketua MK Hamdan Zoelva by Netizen Di tengah kekecewaan itu, muncul satu harapan pada sosok cool, calm, dan confident yang pada sidang gugatan pilpres 2014 lalu menjadi idola kaum hawa: Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva. Mungkin masyarakat berharap Hamdan Zoelva sekali lagi memihak rakyat ketimbang koalisi Merah Putih. Berikut beberapa tweet ke Ketua MK ini: "@dianindrawati: Solusi dua, judicial review. Biar pak @hamdanzoelva berantem sama partai2. Doi lumayan oke..plus lumayan cerdas..plus lumayan ganteng #eh" "@Arlorenantoni: Kabar gembira bagi kita semua Berkat SBY bentar lagi kita bakalan liat lagi gantengnya Hamdan Zoelva. *TS khusus untuk emak emak*" "@aadgym: banyak yang seneng permohonan uji materi MK, Hamdan Zoelva bakal sering nongol di TV" "@alinethahir: MK allez MK !!!!!! Allez Hamdan Zoelva, stand for the people ! "@junohadinoto: cynically, i see this rather as an answered fallen prayer from those ladies who craved on seeing hamdan zoelva again in television.. blah.." "@efyud: So Hamdan Zoelva, by the power of God, will you save our day again? @fajargracio: Selanjutnya adalah tugas Pak Hamdan Zoelva dalam judicial review atau uji materi di MK nanti. "@indraboyo: Kayanya emg pak hamdan zoelva harapan kami..." Cara Partisipasi : Mention Pak Hamdan dong, tapi jangan digodai yaaah =) Sumber #Reaksi 6 : Bikin Petisi ala Abang Rahino dan Suparman Manik. 1. Suparman Manik Suparman Manik membuat petisi untuk Membatalkan UU Pilkada oleh DPRD. Sampai sekarang petisi itu telah ditandatangani oleh, petisi itu ditandatangani sekitar 12.524 pendukung. Namun masih memerlukan 2.476 tanda tangan lagi untuk disampaikan kepada MK. Cara partisipasi: belum tau contactnya 2. Abang Rahino Petisi via Change.org Berikut Bunyi Petisi Beliau Secara Utuh Petisi oleh Abang Rahino Yogyakarta, Indonesia Pemilihan pimpinan wilayah seperti Gubernur, Bupati dan Walikota secara langsung oleh rakyat, dan kemudian diikuti dengan pemilihan Presiden secara langsung oleh rakyat, adalah batu penjuru (milestone) sangat penting, monumental dan sangat berharga bagi rakyat Indonesia yang kini sudah menjadi komunitas demokratis terbesar ketiga di dunia. Baik masyarakat luas di Indonesia maupun masyarakat internasional sangat mengapresiasi capaian ini. Menjadi sangat berharga karena capaian tersebut menunjukkan daulat rakyat sepenuhnya dalam menentukan para pemimpin Indonesia. Kita sangat memahami bahwa masih banyak kekurangan dalam proses pilkada langsung selama ini. Oleh karenanya perbaikan di sana-sini perlu dilakukan. Proses perbaikan proses pilkada bisa dilakukan dengan berbagai cara, bukan dengan menganulir capaian tersebut. Namun Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), pada lewat tengah malam 25 September 2014 telah mengesahkan UU Pilkada yang mengembalikan pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota ke tangan DPR. Semangat tidak reformis ini mengancam daulat rakyat yang sudah dicapai. Rakyat perlu bergerak! Asosiasi Pemerintahan Provinsi, Asosiasi Pemerintahan Kabupaten dan Asosiasi Pemerintah Kota tampaknya akan mengambil langkah untuk menyampaikan Uji Materi UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun keputusan resmi belum mereka ambil. Ayo rakyat Indonesia, bergerak mendukung Petisi "Membatalkan UU Pilkada" ini untuk disampaikan ke Mahkamah Konstitusi! Sebarkan ke seluruh jaringan kalian baik di dunia maya maupun di jejaring kelembagaan dan perorangan kalian! SEGERA TANDATANGANI PETISI INI, SEBARKAN SECEPATNYA!!! Cara Partisipasi dan Dukungan: Sampai tadi malam sudah ada 53ribu (29/9/14) , dan masih membutuhkan lebih dari 20rb tnda tangan untuk mencapai targetnya. Bagi yang belum tanda tangan bisa mampir ke link berikut :change.org #Reaksi 6 : Uji Materi by Lembaga & Asosiasi Bahkan jauh sebelum opsi Pilkada lewat DPRD ini diputuskan, sejumlah kalangan sudah menolak opsi tersebut dengan mewanti-wanti akan langsung mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi dengan alasan yang beragam. Penolakan itu datang mulai dari Bupati dan Walikota se Indonesia yang tergabung dalam asosiasi pemerintah kabupaten seluruh indonesia (Apkasi dan asosiasi Pemerintah Kota seluruh Indonesia Apeksi. Termasuk sejumlah lembaga swadaya masyarakat. Seperti, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Indonesia Corruption Watch (ICW), Transparency International (TI) Indonesia, Indonesia Budget Center (IBC), dan Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA), Center of Democracy Election and Constitution (Correct) Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia, Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia (Puskapol UI), Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Pusat Telaah dan Informasi Regional (Pattiro), Yayasan Penguatan Partisipasi, Inisisatif dan Kemitraan Masyarakat Indonesia (YAPPIKA), Populi Center, Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), Komite Pemantau Legislatif (Kopel) dan Indonesian Parliamentar Center (IPC). Cara berpartisipasi : Mungkin doain aja kali gan biar uji materinya lancar dan sukses :beer, tapi klo agan kerja disono, kerja yang bener ya gan =) Sumber Sekian. Semoga hasilnya nanti memang yang terbaik bagi Indonesia. Kalau ada info lain tentang reaksi lain rakyat Indonesia terhadap UU Pilkada ini monggo di-share di bawah ya gan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun